BERITA

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tambah Kewenangan Menteri Luhut

"Semula, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan hanya membawahi empat kementerian. Dengan Perpres terbaru, ia akan membawahi tujuh kementerian di tambah badan/lembaga lain yang terkait. "

Dian Kurniati

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tambah Kewenangan Menteri Luhut
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Foto: ANTARA/Wahyu P)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menambah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Kewenangan Luhut bertambah dibanding periode pemerintahan sebelumnya.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk menggantikan Perpres nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.


Dalam beleid yang baru, Jokowi memperluas kewenangan Luhut, seperti mengawal program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet.


Selain itu, Luhut juga diberi wewenang menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya sebuah keputusan.


“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 2 Perpres tersebut, seperti dikutip Selasa (05/11/2019).


Isu yang ditangani Luhut juga bertambah karena perubahan nomenklatur tersebut. Pada Perpres yang lama, Luhut hanya mengkoordinasikan empat kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata, plus instansi lain yang dianggap perlu.


Sementara kini, koordinasi Luhut meluas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), plus instansi lain yang dianggap perlu.


Kementerian Pariwisata telah berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Luhut juga diberikan kewenangan menetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan.


Selain itu, Luhut juga diizinkan melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya, dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Editor: Agus Luqman 

  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Menko Kemaritiman
  • Presiden Jokowi
  • Kabinet Jokowi-Amin
  • kabinet jokowi
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!