BERITA

Jokowi Perintahkan Semua Menteri Cabut Aturan Penghambat Investasi

Jokowi Perintahkan Semua Menteri Cabut Aturan Penghambat Investasi

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan menteri-menterinya untuk segera mencabut puluhan aturan penghambat investasi sebelum pergantian tahun.

“Tadi Bapak Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember 2019 sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (peraturan menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pramono mencontohkan, Permen yang harus dicabut itu seperti perizinan pengadaan kapal yang tersebar di beberapa kementerian. Aturan seperti itu akan dipangkas dan dipusatkan di satu tempat. 

“Jadi nanti (mengurus) perizinan nggak harus ke kementerian mana-mana, cukup satu saja. Hambatan ini, kalau selalu ada, susah untuk berkembangnya,” kata Pramono.


Baca Juga: Jokowi Suruh Menterinya Layani Investor dengan Baik


Perizinan Usaha dan Investasi Dipusatkan di BKPM

Setelah Permen-Permen penghambat tadi di hapus, selanjutnya urusan perizinan usaha dan investasi akan dipusatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Pramono, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet RI, Kamis (21/11/2019).

Dengan sistem tersebut, Pramono memperkirakan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia akan naik dari rangking 50 ke kisaran rangking 40 pada 2021 mendatang.

"Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini, tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono lagi.

Editor: Agus Luqman

  • investasi
  • kemudahan investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!