BERITA

Jadi Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Pro-Kebebasan Beragama

""Di Indonesia masih banyak ditemukan berbagai produk hukum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah lokal, tidak pro-kebebasan beragama dan berkeyakinan.""

Jadi Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Pro-Kebebasan Beragama
Ilustrasi: Toleransi beragama. (Foto: Flickr/Matthew Fearnley)

KBR, Jakarta - Mulai awal tahun depan Indonesia resmi bertugas sebagai Anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam masa tugas tersebut Indonesia akan memprioritaskan sejumlah isu, salah satunya pemajuan dan perlindungan kebebasan beragama.

"(Prioritas Indonesia) pemberantasan hoaks dan disinformasi, penanganan tindak perdagangan orang, serta kebebasan beragama,” kata Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib, seperti dilansir situs resmi Kemenlu, Senin (11/11/2019).

Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

Indonesia sebenarnya sudah lima kali terpilih jadi Anggota Dewan HAM PBB sejak 2006. Namun, sampai sekarang negeri ini masih punya banyak masalah terkait kebebasan beragama.

Menurut laporan Wahid Foundation (2019), tahun lalu saja ada lebih dari dua ratus pelanggaran hak kebebasan beragama di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2018, ada 130 pelanggaran yang dilakukan lembaga negara seperti kepolisian daerah, kepala daerah, dan Kejaksaan Negeri.

Di tahun tersebut, ada juga 146 pelanggaran yang dilakukan aktor non-negara seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kabupaten/kota, serta masyarakat umum.

Wahid Foundation memaparkan, kasus pelanggaran hak kebebasan beragama itu berupa:

    <li>Pemidanaan berdasarkan agama/keyakinan</li>
    
    <li>Penyesatan agama</li>
    
    <li>Pelarangan aktivitas keagamaan</li>
    
    <li>Ujaran kebencian</li>
    
    <li>Diskriminasi berdasarkan agama</li>
    
    <li>Pemaksaan agama</li>
    
    <li>Serangan fisik/perusakan properti keagamaan</li>
    
    <li>Perusakan tempat ibadah</li>
    
    <li>Pemaksaan/pelarangan simbol dan atribut keagamaan</li>
    
    <li>Pembatasan/penutupan/penyegelan tempat ibadah</li>
    
    <li>Intimidasi dan ancaman</li></ul>
    

    "Kasus pemidanaan berdasarkan agama pada 2018 yang menjadi tindakan terbanyak, sama dengan temuan tahun 2017. Begitupula tindakan penyesatan, pada 2018 ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 19 tindakan," jelas Wahid Foundation dalam laporannya.

    Perlu Ada Perbaikan Hukum

    Menurut amatan Cekli Setya Pratiwi, dosen hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), masalah kebebasan beragama di Indonesia banyak terkait dengan hukum yang diskriminatif.

    "Hasil penelitian yang dilakukan berbagai pihak menyatakan bahwa di Indonesia masih banyak ditemukan berbagai produk hukum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah lokal, tidak pro-KBB (kebebasan beragama dan berkeyakinan)," jelas Cekli dalam laporannya yang dilansir portal riset SSRN.

    Cekli memaparkan, hukum-hukum yang tidak pro-kebebasan beragama itu adalah:

      <li>UU No.1/1965 tentang Penodaan Agama</li>
      
      <li>UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan</li>
      
      <li>Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)</li>
      
      <li>Peraturan Bersama Menteri No.8/2006 dan No.9/2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat</li>
      
      <li>Berbagai peraturan daerah yang mengatur kehidupan kebersamaan masyarakat</li></ul>
      

      Demi menegakkan hak kebebasan beragama, Cekli pun mendorong pemerintah supaya memperbaiki aturan-aturan tersebut.

      "Rekonstruksi Hukum HAM di Indonesia perlu segera dilakukan, sebagai wujud komitmen Indonesia dalam berbagai ratifikasi Instrumen HAM Internasional, khususnya perlindungan hak KBB (kebebasan beragama dan berkeyakinan)," tegas Cekli.

      "Sebagai negara hukum yang demokratis, negara Indonesia wajib melindungi dan menghormati HAM setiap orang. Sebab HAM tidak hanya merupakan hak kodrat, namun juga merupakan hak konstitusional rakyat yang dijamin dalam UUD 1945," katanya lagi. 

      Editor: Agus Luqman
  • kebebasan beragama
  • dewan ham pbb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!