KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan enggan berkomentar soal polemik perpanjangan izin untuk Front Pembela Islam (FPI), setelah organisasi masyarakat tersebut mengantongi rekomendasi dari Menteri Agama Fachrul Razi.
Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan, urusan perpanjangan izin FPI kini tengah ditangani Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Fadjroel juga tak merespons anggapan publik di media sosial yang menyebut Jokowi mulai takut dan melunak pada FPI.
"Karena mereka Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2019).
"Sikap Jokowi terhadap FPI bagaimana?" tanya wartawan.
"Dipisahkan, pembantu presiden adalah Pak Mahfud MD Menko Polhukam, dan Mendagri Pak Tito Karnavian, kepada beliau lah yang bersifat teknis untuk disampaikan. Tapi Pak Jokowi ke atas, yaitu menegakkan hukum setegak-tegaknya."
Fadjroel mengatakan, polemik perpanjangan izin FPI juga akan diselesaikan oleh Mahfud dan Tito. Jokowi, menurut Fadjroel, hanya berpesan pada Mahfud dan Tito agar penerbitan izin untuk FPI sesuai dengan hukum yang berlaku.
Izin berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI telah berakhir pada 20 Juni 2019. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas, yang memberikan tujuh syarat dan enam syarat lampiran sebelum memberikan perpanjangan izin untuk FPI.
Syarat tersebut yakni menyerahkan akta pendirian dari notaris, dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), dokumen program kerja, serta susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain itu, ada syarat melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik, serta surat pernyataan nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.
Adapun FPI sebagai ormas keagamaan, juga disyaratkan mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Editor: Agus Luqman
Istana Dianggap Melunak pada FPI? Ini Jawaban Istana
Jokowi, menurut Fadjroel, hanya berpesan pada Mahfud dan Tito agar penerbitan izin untuk FPI sesuai dengan hukum yang berlaku.

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. (Foto: setpres.setneg.go.id/Domain Publik)
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Penceramah Jafar Shodiq Jadi Tersangka Penghina Wakil Presiden
"Kenapa tersangka? Karena sudah ada barang bukti yang cukup untuk jadi tersangka yaitu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video tersebut."
Para Dirut Garuda yang Tersandung Hukum
Ari Ashkara bukan satu-satunya Dirut Garuda yang diduga melanggar hukum.
Produknya Dibajak, Harley-Davidson Mengadu ke Menteri Yasonna
“Kami masih banyak menemukan produk tiruan kami (Harley-Davidson) seperti baju, sarung tangan, suvenir yang bebas diperjualbelikan di Indonesia.”
Jokowi Targetkan Indonesia Setop Impor Petrokimia dalam Empat Tahun
"Feeling saya, empat atau lima tahun lagi kita sudah tiga mengimpor bahan-bahan petrokimia. Justru bisa kita ekspor."
Cek Layanan BPJS di RSUD Cilegon, Jokowi Janji Selesaikan Defisit
"Sudah empat tahun ini belum ketemu jawabannya. Tapi sekarang Menkes sudah menyampaikan di ratas kemaren, tahun depan jurusnya sudah ketemu,"
Pangkas Batu Bara, Indonesia-Denmark Bakal Garap Energi Bersih di 4 Provinsi
"Provinsi ini masih didominasi oleh penggunaan batu bara, namun 'combined cycles' dapat dijadikan alternatif energi yang murah untuk menggantikan batu bara."
ICJR Ingatkan 'Janji' Pemerintah Revisi UU ITE
"Saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya pasti," kata Menkumham Yasonna Agustus 2019 lalu.
RUU KKR, Ini Alasan Pemerintah Hapus Pasal Amnesti
"Tidak ada rehabilitasi kemudian juga reparasi. Itu tidak dikaitkan dengan amnesti."
Sidak, Mobil Mewah Tunggak Pajak Sampai 5 M
"Merk kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, Jeep Rubicon."
Kasus Moge Harley Davidson di Garuda, Sri Mulyani Buru di BUMN Lain
"Apakah terjadi di Garuda atau BUMN lain, saya tidak menyampaikan hari ini ya berapa BUMN dan pelanggarannya seperti apa."
BSNP: Ujian Nasional Sulit Bikin Murid Pintar
"Iya kalau gampang pintar, kan nggak juga. Hasil tahun ini juga jeblok semua."
Kemdikbud: Meningkatkan Nalar Siswa Tak Cukup Lewat Aturan Pemerintah
"Kami sudah melakukan pengenalan tipologi soal-soal yang berdaya nalar tingkat tinggi pada Ujian Nasional. Tapi ternyata tidak bisa dilakukan secara sesaat, harus dengan perubahan budaya."
Kasus Moge Harley Davidson, Erick Berhentikan Dirut Garuda
"Jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi juga pidana ini yang sangat memberatkan,"
ICW: Mahkamah Agung Sering Tidak Pro-Pemberantasan Korupsi
"Mahkamah Agung harus berbenah, melihat kembali apa problem internal dari Mahkamah Agung, sehingga disorot publik karena sering melakukan tindakan yang tidak pro dalam pemberantasan korupsi."
Ekonomi Nasional Tumbuh, Tapi Penganggur Bertambah 50 Ribu Orang
"Agustus 2019 jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta orang, mengalami kenaikan 50 ribu orang jika dibandingkan dengan Agustus 2018."
Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Kondisi Darurat
"Kalau terjadi sesuai bisa langsung tekan panic button, kemudian polisi terdekat akan datang dan memberikan pelayan kepada korban tersebut,"
Radikalisme, Menteri BUMN Sampaikan Data ke Menkopolhukam
"Ini cuma soal Radikal, cuma data aja diinformasikan."
Kemenlu Bantah Abaikan WNI yang Dideportasi Akibat Tulis Demo Hong Kong
"Kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli Riswati), sehingga semua prosesnya berjalan baik. Dalam konteks hukum, tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana."
MA Vonis Idrus Marham Korupsi Sebagai Pejabat Golkar, Bukan Sebagai Mensos
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa (Idrus Marham) lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar."
Saksi: Polisi Todongkan Pistol Saat Tangkap Aktivis Papua
Saksi mengatakan aparat memaksa masuk dan memanjat dinding samping dapur. Saat itu pagar asrama dikunci dan aparat tidak meminta izin atau memperkenalkan diri dan tujuan datang ke asrama.
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17
DPR Desak Menteri BUMN Evaluasi Total BUMN
Perempuan dan Anak Dalam Pusaran Terorisme