BERITA

Istana Dianggap Melunak pada FPI? Ini Jawaban Istana

Istana Dianggap Melunak pada FPI? Ini Jawaban Istana

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan enggan berkomentar soal polemik perpanjangan izin untuk Front Pembela Islam (FPI), setelah organisasi masyarakat tersebut mengantongi rekomendasi dari Menteri Agama Fachrul Razi.

Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan, urusan perpanjangan izin FPI kini tengah ditangani Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Fadjroel juga tak merespons anggapan publik di media sosial yang menyebut Jokowi mulai takut dan melunak pada FPI.


"Karena mereka Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2019).


"Sikap Jokowi terhadap FPI bagaimana?" tanya wartawan.


"Dipisahkan, pembantu presiden adalah Pak Mahfud MD Menko Polhukam, dan Mendagri Pak Tito Karnavian, kepada beliau lah yang bersifat teknis untuk disampaikan. Tapi Pak Jokowi ke atas, yaitu menegakkan hukum setegak-tegaknya."


Fadjroel mengatakan, polemik perpanjangan izin FPI juga akan diselesaikan oleh Mahfud dan Tito. Jokowi, menurut Fadjroel, hanya berpesan pada Mahfud dan Tito agar penerbitan izin untuk FPI sesuai dengan hukum yang berlaku.


Izin berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI telah berakhir pada 20 Juni 2019. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas, yang memberikan tujuh syarat dan enam syarat lampiran sebelum memberikan perpanjangan izin untuk FPI.


Syarat tersebut yakni menyerahkan akta pendirian dari notaris, dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), dokumen program kerja, serta susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.


Selain itu, ada syarat melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik, serta surat pernyataan nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.


Adapun FPI sebagai ormas keagamaan, juga disyaratkan mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).


Editor: Agus Luqman 

  • FPI
  • Presiden Jokowi
  • Presiden Joko Widodo
  • mendagri
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!