BERITA

Ini Penyebab Sidang Praperadilan Makar Mahasiswa Papua Ditunda

Ini Penyebab Sidang Praperadilan Makar Mahasiswa Papua Ditunda

KBR, Jakarta-  Sidang praperadilan kasus makar 6 aktivis Papua ditunda karena wakil Polda Metro Jaya tidak hadir. Kuasa hukum 6 aktivis Papua, Oky Wiratama mengungkapkan, sidang selanjutnya diadakan pada 25 November 2015.

Oky mengatakan,  tim kuasa hukum telah meminta percepatan waktu persidangan, namun hakim menolak demi kepatutan proses pemanggilan  Polda Metro Jaya.

"Sebagai kuasa hukum kami, kami tentu merasa kecewa. Harusnya  Polda Metro Jaya menghadiri panggilan sidang yang ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan. Anggota termohon atau dari Polda Metro Jaya telah melakukan perampasan terhadap barang milik para pemohon. Jadi pada saat datang diduga  barang-barang tersebut dirampas, bukan disita, karena kalau disita harus ada surat-surat, prosedurnya begitu," kata Oky Wiratama setelah sidang praperadilan, Senin (11/11/2019).


Kuasa hukum mahasiswa Papua, Oky Wiratama mempertanyakan kesiapan Polda Metro Jaya. Ia berhadap, Polda datang di sidang berikutnya. Oky mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti dan fakta pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan Surya Anta dan 5 aktivis Papua.


"Penggeledahannya tidak memakai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, pada saat penggeledahan tidak disaksikan oleh dua orang saksi perwakilan dari RT/RW. Nah ini kan, maka kami menduga bahwa penggeledahan terhadap para pemohon tidak sah," ujarnya.


Baca juga:

Para Pengibar Bendera yang Dikerangkeng

Polri: Tersangka Makar Papua Silakan Ajukan Praperadilan



Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam mahasiswa Papua sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.


Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.


Keenamnya adalah adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge dan Paulus Suryanta Ginting.



Editor: Rony Sitanggang

 

  • Makar
  • Papua
  • Mahasiswa Papua
  • Polisi
  • Penahanan
  • bintang kejora
  • rasisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!