BERITA

Freedom House: Kebebasan Berinternet di Indonesia Memburuk

Freedom House: Kebebasan Berinternet di Indonesia Memburuk

KBR, Jakarta - Freedom House, lembaga riset dan advokasi hak digital internasional, menilai kebebasan berinternet di Indonesia memburuk dibanding tahun lalu. 

Menurut pemeringkatan yang mereka buat, pada tahun 2018 Indonesia menempati rangking 46 dari 100 negara. Tapi di tahun 2019, posisinya turun ke rangking 51.

"Kebebasan berinternet di Indonesia turun karena pembatasan akses media sosial, serta banyaknya manipulasi konten untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2019," kata Freedom House dalam laporan risetnya

Freedom House juga menilai kebebasan berinternet di Indonesia memburuk karena ada peningkatan kasus kekerasan serta kriminalisasi terhadap aktivitas online warga, baik jurnalis maupun masyarakat umum.

"Negara ini (Indonesia) terus menghadapi berbagai tantangan dari korupsi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, ketegangan separatis di Papua, serta penangkapan menggunakan pasal pencemaran nama baik dan penistaan ​​agama," kata Freedom House.


Baca Juga: Blokir Medsos Saat Rusuh, Melindungi Publik atau Melanggar HAM?


Tantangan Kebebasan Berinternet di Indonesia

Freedom House mengukur kebebasan berinternet di Indonesia lewat tiga indikator, yakni:

    <li>Hambatan mengakses internet (<i>obstacles to access</i>);</li>
    
    <li>Pembatasan konten (<i>limits on content</i>);</li>
    
    <li>Pelanggaran hak pengguna (<i>violations of user rights</i>).</li></ul>
    

    Dari segi obstacles to access, Indonesia dinilai buruk dalam hal pemerataan jaringan internet.

    "Sekalipun tingkat penetrasi internet dan infrastrukturnya meningkat, tapi konektivitas tetap sangat terkonsentrasi di Indonesia Barat, terutama di kota-kota di Pulau Jawa," kata Freedom House.

    Dari segi limits on content, pemerintah Indonesia dinilai kerap melakukan pemblokiran sewenang-wenang.

    "Prosedur pemerintah (Indonesia) untuk membatasi konten online umumnya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini terlihat misalnya dalam pemblokiran internet saat kerusuhan Mei 2019," singgung Freedom House.

    Sedangkan dari segi violations of user rights, Indonesia dinilai buruk karena kerap mengkriminalisasi penyampaian pendapat di media sosial.

    Salah satu contohnya terlihat dalam kasus Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang aktif bersuara soal kerusuhan Papua di Twitter-nya.

    Berbagai lembaga HAM dari dalam dan luar negeri sudah menegaskan bahwa kicauan Veronica tentang kerusuhan Papua berisi informasi dugaan pelanggaran HAM yang perlu ditindaklanjuti.

    Namun, Polri menilai kicauan tersebut sebagai hoaks dan ujaran kebencian, Veronica pun divonis sebagai tersangka dan masih berstatus buron hingga sekarang.

    "Polisi juga menindak penyebaran disinformasi yang meluas, tidak hanya menuntut pembuat konten, tetapi juga mereka yang membagikannya secara tidak sengaja," kata Freedom House.

    Editor: Agus Luqman

  • medsos
  • kebebasan berinternet
  • digital

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!