BERITA

Bertemu Jokowi, KPU Singgung Larangan Eks-Napi Korupsi Maju Pilkada

Bertemu Jokowi, KPU Singgung Larangan Eks-Napi Korupsi Maju Pilkada

KBR, Jakarta-   Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyinggung isu pencalonan eksnarapidana korupsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada), saat bertemu Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Ketua KPU Arief Budiman melaporkan tengah menyusun peraturan KPU yang melarang eksnarapidana korupsi ikut dalam pilkada 2020, setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan serupa pada 2018, yang saat itu ditujukan pada calon legislatif.

Ia juga meminta Jokowi memasukkan pasal larangan keikutsertaan eksnarapidana korupsi pada revisi UU Pilkada. Namun, menurut Arief, PKPU tetap harus disusun, karena pemerintah dan DPR belum menjadwalkan revisi UU Pilkada.

"Kami juga menyampaikan rancangan peraturan KPU, yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Karena sekarang undang-undang belum waktunya direvisi, kan belum ada jadwal, yang sudah ada jadwal PKPU, makanya kita masukkan dulu ke PKPU. Kalau pertanyaannya Bapak Presiden merespons bagaimana? Saya pikir nanti ditanyakan pada Bapak Presiden saja," kata Arief di kantor Presiden, Senin (11/11/2019).


Arief optimistis PKPU soal larangan eks narapidana ikut pilkada 2020 tak akan dibatalkan MA. Ia beralasan, KPU memiliki dua fakta baru atau novum yang akan mendukung penerbitan PKPU.

Pertama, ada narapidana korupsi yang kembali terpilih, meski sedang menjalani hukuman penjara, seperti yang terjadi di Maluku Utara dan Tulungagung. Pada kedua kasus itu, kata Arief, calon yang terpilih tetap harus menunjuk orang lain untuk menjalankan pemerintahannya.

Kedua, argumentasi narapidana korupsi yang bertobat setelah menjalani hukuman penjara ternyata tak terbukti. Arief mencontohkannya dengan bupati Kudus, yang kembali ditangkap karena kasus korupsi.

Arief menilai, ketentuan larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada, bahkan lebih penting jika dibanding dengan calon legislatif. Alasannya, proses legislasi di parlemen melibatkan banyak orang, sedangkan pemerintahan di daerah hanya jatuh pada satu orang tersebut.


Arief menambahkan, eks narapidana korupsi sama berbahayanya dibanding pidana lain yang telah dilarang undang-undang, seperti narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, kepala daerah justru harus memiliki rekam jejak yang baik, termasuk tak pernah terlibat kasus korupsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019, sekaligus persiapan Pilkada serentak 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, evaluasi pelaksaan Pemilu 2019 tersebut sudah ditulis dalam sebuah buku.


Editor: Rony Sitanggang

  • KPU
  • Pemilu
  • pilkada serentak 2020
  • Pilkada
  • Kapolri Idham Azis
  • tito karnavian
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!