BERITA

Bekas Mentan Gugat Tempo, AJI Minta Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

Bekas Mentan Gugat Tempo, AJI Minta Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Pertanian (Mentan) 2014-2019, Amran Sulaiman, menggugat Majalah Tempo terkait berita terbitannya yang berjudul Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam.

Berita Majalah Tempo edisi September 2019 itu mengulas seluk-beluk proyek perkebunan tebu di Bombana, Sulawesi Tenggara, yang digarap Kementerian Pertanian bersama PT Johnlin Batu Mandiri.

Tempo juga membahas adanya kedekatan mencurigakan antara eks-Mentan Amran dengan Haji Isam, si pemilik PT Johnlin Batu Mandiri.

Menurut pandangan Dewan Pers, laporan Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam sudah memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tapi, menurut eks-Mentan Amran laporan tersebut tidak akurat, tidak obyektif, tendensius, menyesatkan, dan menyudutkan Kementerian Pertanian.

Seperti dicatat Dewan Pers, beberapa petikan kalimat berita Tempo yang dinilai menyudutkan itu ialah:

a. "Amran turun langsung mengurus perizinan hingga kabupaten, yang menabrak tata ruang dan program kementeriannya sendiri."

b. "Berbeda dengan sembilan perusahaan lain, perusahaan Isam mendapat keistimewaan. Menteri Amran turut 'membantu' mengurus izinnya hingga Bombana."

c. "Kendati Isam belum punya pengalaman menggarap kebun tebu, karena selama ini terkenal sebagai pengusaha batu bara dan ekspedisi, PT Johnlin Batu Mandiri mendapat konsesi 20 ribu hektare di hutan produksi Bombana."


Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab, Mentan Malah Menggugat

Pemberitaan Tempo itu sudah sempat diadukan eks-Mentan Amran ke Dewan Pers pada 9 September 2019.

Pada 22 Oktober 2019, Dewan Pers juga sudah mengeluarkan putusan yang mewajibkan Majalah Tempo supaya memuat hak jawab dari eks-Mentan Amran.

Namun, alih-alih menggunakan hak jawabnya, eks-Mentan Amran malah melayangkan gugatan perdata terhadap Majalah Tempo.

Seperti dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Menteri Pertanian itu meminta Majalah Tempo membayar kerugian materil dan imateril dengan total nilai Rp122 miliar. 

Majalah Tempo juga diminta memohon maaf kepada Kementerian Pertanian di minimal 10 media cetak dan elektronik, serta surat kabar nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan digelar Senin mendatang (11/11/2019).


AJI: Cabut Gugatan Terhadap Tempo!

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), gugatan itu tidak semestinya dilayangkan, karena tidak sejalan dengan perlindungan kebebasan pers yang diamanatkan konstitusi dan UU Pers.

"Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," tegas AJI dalam rilisnya yang diterima KBR, Kamis (7/11/2019).

"Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999," lanjut AJI.

AJI pun menyatakan sejumlah sikap terkait gugatan eks-Mentan Amran terhadap Tempo, yakni:

    <li><b>Mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan</b> yang diajukan atas nama Menteri Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&nbsp;</li>
    
    <li><b>Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers</b>&nbsp;dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers.</li>
    
    <li><b>Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers</b>.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ol>
    

    Editor: Sindu Dharmawan

  • tempo
  • gula
  • kementerian pertanian
  • Kebebasan Pers
  • Amran Sulaiman
  • AJI
  • Dewan Pers
  • Tempo digugat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!