KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan deradikalisasi.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Habsara menilai SKB Radikalime ASN itu juga melanggar prinsip HAM. Menurut Beka, penerapan SKB itu akan membungkam dan membatasi kebebasan berekspresi ASN.
"Ada beberapa hal yang harus dipahami atau harus benar-benar jadi acuan. Misalnya begini, apa menjadi faktor like and dislike. Kemudian secara serampangan mengkategorikan ASN itu radikal atau tidak. Terus kemudian, proses reward and punishment-nya menjadi sembarangan. Tidak didasarkan pada satu mekanisme baku yang memang menjamin bahwa ASN tersebut bisa memberikan masukan atau kritikan kepada atasannya atau kepada sistem secara keseluruhan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada KBR, Jumat (29/11/2019).
Baca juga:
-
Cegah Radikalisme di Pemerintahan, Indonesia Luncurkan Portal Aduan ASN
-
ASN Terpapar Konten Ekstrim? Laporkan ke Sini
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah memberikan kejelasan mekanisme, petunjuk teknis dan definisi terkait radikalime di ASN.
Beka mendesak pemerintah menjamin hak asasi manusia pada implementasi SKB Radikalime ASN. Namun hingga saat ini, belum ada koordinasi terkait SKB ini.
Beka mengungkapkan, Komnas HAM akan memonitor implementasi SKB kedepannya. Menurutnya, Komnas HAM membuka loket pengaduan bagi ASN terkait dengan kemungkinan pelanggaran HAM di penerapan SKB Radikalime ASN.
Baca juga:
-
Menkominfo: Portal ASN untuk Cegah Radikalisme, Bukan Bungkam ASN
-
PNS Berpaham Terorisme, Ini Kata MenPAN-RB
Editor: Agus Luqman