BERITA

Apa Kabar Perpu KPK? Yasonna: Tanya Menko

""Kita lihat saja, kita analisis dulu, dalam pelajaran itu, tenang saja,""

Sadida Hafsyah

Apa Kabar Perpu KPK? Yasonna: Tanya Menko
Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh masyarakat mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK, Kamis (26/06/19). (Antara/Akbar)

KBR, Jakarta-  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak banyak berkomentar soal perkembangan Perpu KPK yang kabarnya tak akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengarahkan publik untuk mempertanyakan tindak lanjutnya kepada Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Itu ditanyakan saja ke pak Menko atau ke Menteri yang lain. (Waktu di periode pertama, ikut di dalam proses?) Itu sekarang sudah berlaku (UU KPK, red). Ya itu kita lihat saja, kita analisis dulu, dalam pelajaran itu, tenang saja," kata Yasonna usai konferensi pers di Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (4/11/2019).


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga enggan merespon kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai masuknya Indonesia ke Neo Orba Baru atau masa di mana di mana korupsi dilakukan secara luar biasa, sebab pemerintah tak terbitkan Perpu KPK.


"Saya tidak punya kewenangan soal itu," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Asfinawati mengatakan sikap Jokowi itu merupakan pertanda negara Indonesia kembali ke era Orde Baru.


"Menurut kami, tidak keluarkannya Perpu revisi undang-undang KPK merupakan sebuah lonceng pertanda bahwa kita resmi masuk ke dalam semacam Orde Baru. Atau kita sebut Neo Orde Baru," kata Asfi di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).


Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/apa_kabar_perpu__jokowi_minta_masyarakat_sabar/101178.html">Apa Kabar Perpu? Jokowi Minta Masyarakat Sabar</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/survei__lsi____mayoritas_dukung_perpu_kpk/100777.html">Survei, LSI : Mayoritas Dukung Perpu KPK</a> </b></li></ul>
    

     

    Tunggu MK


    Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi rampung.


    Jokowi menilai, penerbitan Perpu di tengah proses uji materi sebagai tindakan yang tak sopan, karena melangkahi proses ketatanegaraan. Ia pun meminta masyarakat bersabar menanti proses uji materi tersebut selesai.


    "Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses lalu di-uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).


    Jokowi mengatakan sikapnya soal penerbitan Perpu KPK akan menunggu proses uji materi rampung, dan hakim MK membacakan putusannya. Namun, ia juga tak menegaskan sikapnya soal desakan penerbitan Perpu tersebut, jika MK menolak uji materi UU KPK.


    Pada 29 September 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat mengatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK.


    Pernyataan itu disampaikan setelah bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.


    Para tokoh tersebut berasal dari kalangan rohaniawan, ahli hukum, budayawan, hingga ekonom, yang datang mewakili masyarakat untuk mendesak Jokowi menerbitkan Perpu KPK.


    Beberapa tokoh tersebut di antaranya ahli hukum tata negara yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, eks pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, cendikiawan muslim Quraish Shihab, rohaniawan Franz Magnis Suseno, dan ekonom Emil Salim.

    Baca juga:

      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/ragu_perpu_kpk__jokowi_diperkirakan_ambil_sikap_awal_november/100951.html">Ragu Perpu KPK, Jokowi Diperkirakan Ambil Sikap Awal November</a> </b></span></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/desakan_mundur_soal_kpk__mahfud_balik_tantang_icw_/101124.html">Desakan Mundur Soal KPK, Mahfud MD: Memang ICW itu Siapa?</a> </b></span></li></ul>
      


      Editor: Rony Sitanggang

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perpu KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Presiden Jokowi
  • pelemahan KPK
  • Presiden Joko Widodo
  • pemberantasan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!