BERITA

Anies Naikkan Upah Buruh Jakarta 8,51 Persen

Anies Naikkan Upah Buruh Jakarta 8,51 Persen

KBR, Jakarta-  Pemprov DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 4.276.349,00 rupiah. Sebelumnya UMP DKI Jakarta pada 2019 sebesar 3.940.0000 rupiah. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kenaikannya sebesar 335.776 rupiah atau 8,51 persen. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik UU maupun aturan pemerintah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (01/10/2019).

Anies menyebut, buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara UMP atau lebih besar 10 persen, akan mendapatkan fasilitas kesejahteran berupa kartu pekerja. Salah satunya bisa menggunakan transportasi umum secara gratis melalui Jaklingko. Selain itu fasilitas belanja Jak Grosir, sehingga mendapat kebutuhan pokok lebih terjangkau, serta KJP Plus bagi anaknya yang bersekolah.


"Program kartu pekerja telah diluncurkan 2018 dan kita bekerja sama dengan para serikat buruh federasi. Untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (01/10/2019).


Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Surat tersebut menyebutkan besaran UMP di seluruh Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.


Insentif

Pemerintah menjanjikan insentif untuk industri padat karya yang usahanya tertekan karena kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen pada tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak merinci bentuk insentif yang disiapkan untuk industri tersebut. 

Ida berkata, insentif itu masih akan dibicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di bawah koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Menaker memastikan pemerintah tidak akan membiarkan industri padat karya merugi, hingga memangkas produksi atau mengurangi pekerjanya, akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

"Nanti tentu akan ada itu. Tapi sementara kita sepanjang ini kan sudah berjalan lima tahun ya. Kita posisi di tengah, semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh. Kita terus bangun dialog, apakah pengusaha atau buruh. Ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh. (Dengan Menperin?) Iya, di bawah koordinasi Menko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (01/11/2019).

Ida mengklaim, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen pada 2020 sudah menggunakan formulasi yang paling adil, yakni memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ia melanjutkan, kenaikan UMP 2020 tersebut tidak perlu menjadi polemik karena metode penghitungannya berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah berlaku selama lima tahun berjalan.

Ida juga berharap kenaikan UMP tidak menimbulkan penolakan di kalangan pengusaha yang merasa terlalu tinggi, maupun buruh yang tetap menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen. 

Menaker berjanji akan terus berdialog dengan pengusaha dan buruh, serta memikirkan solusi paling adil untuk kedua kalangan - pengusaha dan buruh - tersebut. 

Editor: Rony Sitanggang

  • industri padat karya
  • ida fauziyah
  • UMP
  • Buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!