BERITA

Ahok dan Antasari Masuk Dewas KPK? Ini Jawaban Jokowi

Ahok dan Antasari Masuk Dewas KPK? Ini Jawaban Jokowi
Mahasiswa demo di depan kantor DPRD Lampung meminta Presiden Jokowi terbitkan Perpu KPK, Jumat (18/10). (Antara/Ardiansyah)

KBR, Jakarta-    Presiden Joko Widodo masih merahasiakan kandidat tokoh yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi juga tak merespons isu eks-Ketua KPK Antasari Anzar dan eksGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masuk dalam daftar calon anggota Dewas KPK.

Jokowi mengatakan, pemilihan kelima anggota Dewas masih digodok tim internalnya, sebelum diumumkan bulan depan.

"Nanti masih bulan Desember. Masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan. (Nama Antasari dan Ahok dikabarkan masuk?) Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana memiliki integritas," kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Rabu (06/11/2019).


Jokowi tak merinci kriteria yang harus dimiliki setiap kandidat anggota Dewas KPK. Ia hanya berkata anggota Dewas harus memiliki integritas dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK.


Sebelumnya, Istana Kepresidenan lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberi bocoran Dewas KPK akan diisi oleh akademisi hukum dan non-akademisi. Sedangkan juru bicara Fadjroel Rachman menyebut pensiunan penegak hukum juga bisa menjadi anggota Dewas KPK. Dewas KPK akan diangkat berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019.
 

Presiden Joko Widodo  tengah menyusun daftar anggota Dewan Pengawas KPK, seperti yang diperintahkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, meski beleid tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Jokowi mengatakan, penyusunan lima orang Dewan Pengawas KPK yang pertama tak perlu dilakukan oleh panitia seleksi, seperti yang tertulis pada pasal 69A UU KPK.

Jokowi meyakinkan anggota Dewan Pengawas yang akan ia pilihan memiliki kredibilitas dan selalu mendukung pemberantasan korupsi di KPK.

"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (01/11/2019).


Pasal 69A UU KPK menyebut ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Namun untuk menyusun Dewan Pengawas periode berikutnya, kata Jokowi, ia akan membentuk Pansel, seperti yang diperintahkan pasal 37E UU KPK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Mahfud MD
  • Presiden Jokowi
  • Perpu KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!