BERITA

'Kalau Proses IMB Amdal Lambat ya Dipercepat, Bukan Malah Dihapus'

'Kalau Proses IMB Amdal Lambat ya Dipercepat, Bukan Malah Dihapus'

KBR, Jakarta - Direktur Eksekutif Transparansi untuk Keadilan (TUK) Indonesia Edi Sutrisno menilai pemerintah salah langkah jika ingin menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari syarat pengurusan izin lahan.

Edi beralasan Amdal sangat penting untuk memastikan dampak lingkungan. Ia juga menilai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga tak cukup detail memuat soal dampak lingkungan sehingga Amdal memang dibutuhkan.


"Saya belum menemukan satu RDTR yang kemudian itu sangat detail memberikan analisis yang cukup terkait dengan kemampuan lingkungannya, itu faktanya. Kita baru sedikit lepas daripada bencana asap. Itu perusahaan-perusahaan punya Amdal, tapi masih juga terjadi kejahatan lingkungan. Masih ada kasus lingkungan. Bagaimana kalau kemudian enggak punya Amdal, kalau enggak punya izin lingkungan? Saya kira akan semakin rumit upaya kita untuk memastikan hak rakyat Indonesia mendapatkan lingkungan hidup yang sehat," kata Edi saat dihubungi KBR (11/11/2019).


Edi mengatakan pemerintah mestinya tak hanya memikirkan soal masuknya investasi saja, namun juga resiko lingkungannya. Pemerintah juga musti mendahulukan evaluasi banyaknya keluhan soal lambatnya penerbitan Amdal maupun kasus suap. Bukan malah menyalahkan aturan pemerintah.


Ia menambahkan semestinya pemerintah meningkatkan kemampuan mengelola birokrasi dengan baik, terutama dalam proses administrasi perizinan pengelolaan lahan.


"Kalau mengurusnya lama ya dipercepat, bukan dihapuskan. Kecuali kalau memang kita berniat untuk membuat negara ini beresiko secara lingkungan. Kan kita nggak berniat begitu. Jadi ini harus dilihat secara holistik dan terintegrasi," tambah Edi Sutrisno.


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Sofyan Djalil menyuarakan rencananya menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini dilakukan untuk mendorong masuknya investasi.


Daerah protes


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai proses pengurusan IMB dan Amdal selama ini butuh waktu lama dan berdampak pada investasi di daerah.


Ia berpendapat, lebih baik proses perizinan dipermudah dan tidak bertele-tele.


"Yang penting orang mau investasi gampang, masuk satu ijin di dalamnya tidak bertele-tele. Semua jadi satu paket saja. Umpama saya mau buat kawasan industri, ya izinnya satu saja. Lingkungannya dapet, mungkin rencana dari desain bangunanya sudah selesai atau IMB, lalu tata ruang sudah masuk di situ. Sehingga calon investor atau masyarakat yang ingin membangun tidak diributkan dengan banyak persoalan. Seperti harus mengurus izin HO, harus ada IMB, harus ada surat pengantar dari desa, dari camat. Itu semua bisa jadi butuh biaya," kata Ganjar Pranowo kepada KBR, Senin (11/11/2019).


Ganjar menyebut, tidak mungkin jika IMB dan Amdal dihapus. Apalagi saat ini IMB dan Amdal merupakan bagian dari pengendali lingkungan untuk mendirikan bangunan.


"Kalau dihapus lalu kendali lingkunganya seperti apa? Kalau daerah tersebut gempa dan izin bangunanya tidak dikontrol, tidak ada izin, terus bagaimana kalau itu berbahaya buat rakyat? Kalau tidak salah, isunya itu ingin dikonsolidasikan untuk dipermudah, agar tidak bertele-tele. Tetapi kalau betul-betul dihapus ya tidak mungkin. Jelas tidak sesuai dengan kontrol pemerintah terhadap kondisi pembangunan," kata Ganjar.


Ganjar juga menegaskan untuk Jawa Tengah sudah memulai penyederhana izin melalui satu pintu, untuk memudahkan masyakarat dan investor mendapatkan IMB dan Amdal.


Editor: Agus Luqman 

  • IMB
  • Amdal
  • investasi
  • kemudahan investasi
  • Badan Pertanahan Nasional
  • RTRW
  • RDTR
  • Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!