BERITA

'Iming-iming' Menkes Bujuk Dokter Spesialis agar Mau Bertugas di Pelosok

" Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan pemerintah memprioritaskan kebutuhan dokter spesialis di bidang obstetri dan ginekologi, spesialis anak, bedah, penyakit dalam hingga anestesi. "

'Iming-iming' Menkes Bujuk Dokter Spesialis agar Mau Bertugas di Pelosok
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (baju putih) saat raker di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tetap akan mendorong para dokter spesialis untuk bertugas di daerah pelosok. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Perpres itu merupakan beleid yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan dokter spesialis bertugas hingga ke penjuru Nusantara.


Terawan menyebut, pemerintah telah membuat Perpres pengganti yang berisi program Pendayagunaan Dokter Spesialis.


Ia mengklaim pemerintah tidak akan memaksa dokter spesialis bertugas di daerah pelosok, namun bakal memberikan 'iming-iming' agar dokter spesialis berminat.


"Tapi kan rohnya itu kita tetap harus melayani. Jadi harus dibuat program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter-dokter spesialis mau bekerja di daerah. (Nama programnya) Pendayagunaan Dokter Spesialis. Nanti ada hal-hal yang membuat beliau-beliau para dokter spesialis akan tertarik. Isinya detail nanti bisa dibaca di program Pendayaagunaan Dokter Spesialis," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019) malam.


Dilihat dari isi Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, memang ada sejumlah 'iming-iming' yang ditawarkan pemerintah jika dokter spesialis mau ditempatkan di daerah pelosok.


Iming-iming mulai dari bantuan pendanaan pendidikan untuk pendidikan profesi program dokter spesialis, fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas, tunjangan dari menteri, tunjangan dari rumah sakit penempatan, gaji pokok, hingga intensif yang bersumber dari APBD.


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan pemerintah memprioritaskan kebutuhan dokter spesialis di bidang obstetri (kandungan/kehamilan) dan ginekologi (reproduksi), spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, serta spesialis anestesi dan terapi intensif.


Kata Terawan, pemerintah ingin fokus mengurangi angka kematian ibu dan anak di daerah.


Sebelumnya, MA menganulir kebijakan Jokowi dengan mengeluarkan putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.


MA beralasan, wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. (why)


Editor: Agus Luqman 

  • Kementerian Kesehatan
  • pelayanan kesehatan
  • dokter spesialis
  • tenaga medis
  • Tenaga kesehatan
  • kesehatan anak
  • angka kematian ibu melahirkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!