BERITA

100an Keluarga Korban JT-610 Belum Terima Kompensasi, Ini Kata Lion Air

100an Keluarga Korban  JT-610 Belum Terima Kompensasi, Ini Kata Lion Air

KBR, Jakarta-  Maskapai Lion Air membantah adanya  perjanjian yang meminta keluarga korban kecelakan tidak menuntut  maskapai setelah menerima uang kompensasi. Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro mengatakan dokumen  release and discharge yang mesti ditandatangani oleh  ahli waris   menjadi urusan pihak asuransi dengan korban.

Menurut Daniel,  Lion Group sudah menyerahkan kompensasi kepada  asuransi. 

“Itu domainnya asuransi, kalo kita kan operator itu  sama regulator. PM (Peraturan Menteri) 77, Undang-undang 1 Nomor 2009. Nah kemudian kita mengasuransikan, di asuransi kan juga sudah menjalani proses yang benar. Sekarang prosesnya   asuransi sama ahli waris,” kata Daniel saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019).

 

Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro juga membantah ada campur tangan  Lion dalam pembuatan poin-poin dalam perjanjian jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman. Sehingga, kata Daniel, Lion Air tidak akan ambil pusing bilamana ada keluarga yang tak ingin tanda tangan perjanjian tersebut.


Sebelumnya  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim bakal segera menindaklanjuti korban kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 Max 8 yang belum menerima santunan. Itu dikatakan Budi usai pertemuan rapat kerja Kementerian Perhubungan dengan Komisi bidang Transportasi DPR RI, Senin (25/11/2019).


Budi mengatakan, banyaknya ahli waris yang belum menerima kompensasi ganti rugi lantaran korban masih tetap ingin menuntut kepada pihak Boeing maupun Lion selaku operator penerbangan.

 

“Dalam hal beberapa hal tersebut, baik itu yang sifatnya merupakan hak dari asuransi maupun santunan, itu adalah hak perdata sendiri-sendiri. Kita akan membantu. Berkaitan dengan anggota keluarga korban yang belum mendapatkan, itu lebih banyak karena mereka ingin tetap menuntut kepada Boeing, dan ini sedang terjadi,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2019)


Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan,  keluarga tetap bisa menuntut baik itu  maskapai maupun Boeing meski sudah menerima uang santunan. Sebab, ganti rugi yang diterima lantaran sudah menjadi kewajiban pihak maskapai sebagai bentuk tanggung jawab.


“Bisa (tuntut), dan yurisprudensinya ada yang mendapatkan ganti rugi. Itu sudah kita sampaikan. Jadi kami sampaikan, ambil dan tetap tuntut,” kata Budi.

 

Lion Air JT 610 jenis Boeing 737 Max 8 yang membawa lebih dari 180 penumpang itu mengalami kecelakaan setelah hilang kontak di perairan Karawang, Jawa Barat, 26 Oktober 2018 lalu. Pesawat nahas itu sedianya mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Bangka. Seluruh awak dan penumpang tewas.


Hingga saat ini keluarga korban yang sudah menerima uang kompensasi kecelakan pesawat tersebut baru 75 keluarga. Managing Director Lion Air Group Daniel Patut mengatakan ahli waris yang belum menerima uang ganti rugi lantaran tak ingin tanda tangan  dokumen release and discharge.


"Iya jadi ada 75 yang sudah, sisanya masih dalam proses,” kata Daniel di lokasi yang sama 

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/menhub__pencarian_korban_kecelakaan_lion_air_terus_berlanjut/98442.html">Menhub: Pencarian Korban Kecelakaan Lion Air Terus Berlanjut</a> <br>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/post/edit/Polri Sebut Banyak Bukti Nonteknis Jatuhnya Lion Air PK-LPQ">Polri Sebut Banyak Bukti Nonteknis Jatuhnya Lion Air PK-LPQ </a> <span id="pastemarkerend"></span> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    


Editor: Rony Sitanggang

  • Lion Air JT-610
  • Lion Air PK-LPQ
  • Presiden Jokowi
  • Budi Karya Sumadi
  • CVR
  • Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!