BERITA

Usai Diperiksa 9 Jam, Taufik Kurniawan Ditahan KPK

""Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik"

Ryan Suhendra

Usai Diperiksa 9 Jam, Taufik Kurniawan Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai diperiksa penyidik KPK saat masuk ke mobil tahanan, Jumat (2/11/2018). (Foto: KBR/ Ryan S)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sembilan jam diperiksa. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Taufik ditahan di rumah tahanan cabang KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. "TK ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018).

Sementara ditemui saat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan, Taufik yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum.

"Intinya hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

"Itu dicerna sendiri ya," lanjut Taufik.

Ketika ditanya mengenai dugaan aliran suap yang diterimanya, politikus PAN itu mengatakan untuk melihat fakta persidangan.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen kepada Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, untuk perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Dari rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar, Taufik menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.



Editor: Nurika Manan

  • Taufik Kurniawan
  • KPK
  • Wakil Ketua DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!