BERITA

Temuan Baru KPK Soal Kasus Korupsi Meikarta

Temuan Baru KPK Soal Kasus Korupsi Meikarta

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga  saksi, yakni Joko Mulyono (Kepala Bidang di Bagian Hukum Pemkab Bekasi), Asep Efendi (Pengawal Pribadi Bupati), dan Daniel Firdaus (Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaganya tengah mendalami informasi adanya indikasi  penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.

"Kami menemukan dan mendalami lebih lanjut diduga sejumlah rekomendasi sebelum IMB terbit dan juga sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu dibuat backdate atau dibuat tanggal mundur," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Selasa (13/11/2018).

KPK tengah menelusuri perihal apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. Sebab, kata Febri, KPK menduga persoalan perizinan Meikarta sudah terjadi sejak awal, seperti masalah pada tata ruang.

"Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro. Sementara, lima tersangka berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.

Pada 7 November 2018 kemarin, KPK telah menerima pengembalian uang suap sebesar Rp3 miliar dari Neneng Hasanah Yasin. Uang itu terkait dengan perkara suap perizinan proyek Meikarta.

Selain Neneng Hasanah Yasin, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka lain yaitu Neneng Rahmi. Dia mengembalikan uang sejumlah 90.000 dollar Singapura yang pernah diterimanya pada 15 Oktober 2018 lalu sebelum peristiwa operasi tangkap tangan dilakukan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi Meikarta
  • Meikarta
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!