BERITA

Proses Identifikasi Pesawat Lion Air Resmi Dihentikan

Proses Identifikasi Pesawat Lion Air Resmi Dihentikan

KBR, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri secara resmi menghentikan proses identifikasi jenazah korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat. Kapusdokkes Rumah Sakit Polri, Arthur Tampi, mengatakan secara keseluruhan tim DVI berhasil mengidentifikasi 125 korban.

"Kita sudah maksimal melaksanakan identifikasi, hari ini memang mengumumkan hasil pekerjaan yang kita laksanakan di dalam proses identifikasi. Hari ini kita dapat mengidentifikasi 16 penumpang," kata Arthur dalam konpers di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018). 

Dikatakan Arthur, dari hasil pemeriksaan DVI sejak 29 Oktober hingga 23 November, 125 penumpang yang berhasil diidentifikasi 89 diantaranya adalah laki-laki dan 36 orang perempuan. Diantara mereka 123 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Italia.

Sementara itu, Lion Air tetap meminta Basarnas melakukan pencarian terhadap 64 jenazah korban kecelakaan yang masih belum ditemukan. Direktur Manajer Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan hari ini pihaknya akan menggelar rapat dengan Basarnas membahas hal teknis yang bakal mereka kerjakan terkait pencarian korban.

"Yang banyak dipertanyakan terkait proses pencarian, kami sudah koordinasi dengan Basarnas terkait kemungkinan diadakannya pencarian karena adanya indikasi pencarian ulang mungkin bisa dilakukan," kata Daniel dalam konpers di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Dikatakan Daniel, jumlah penumpang yang terdata dalam kecelakaan pesawat adalah 189 korban termasuk kru pesawat. Hingga kini baru 125 orang yang sudah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri. Sementara 64 lainnya belum ditemukan. Meski begitu, ia memastikan korban yang belum teridentifikasi tetap mendapatkan asuransi sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011.

"Kami pastikan, yang tidak teridentifikasi tetap mendapatkan haknya. Data ahli waris lengkap, kami pastikan di hari Selasa pekan depan menerima asuransi," jelas Daniel.

Terkait jumlah asuransi yang diberikan kepada ahli waris, Daniel menjelaskan, masing-masing penumpang akan mendapatkan Rp1,3 miliar sehingga jumlah keseluruhan asuransi yang dikeluarkan Lion Air Group senilai Rp245 miliar.

Seperti diketahui, Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018). Pesawat dinyatakan hilang kontak dengan menata ATC tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.

Pesawat Lion Air JT 610 diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.

Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/presiden_perintahkan_pencarian_lion_pk_lqp_dipercepat/98003.html">Presiden Perintahkan Pencarian Lion PK-LQP Dipercepat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/kelalaian_penerbangan_sulit_dipidana__lantas_bagaimana_/98028.html">Kelalaian Penerbangan Sulit Dipidana, Lantas Bagaimana?</a>&nbsp;</b><br>
    

Editor: Friska Kalia  

  • Lion Air JT-610
  • Lion Air
  • kecelakaan Lion
  • Basarnas
  • DVI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!