BERITA

Pledoi e-KTP, Keponakan Setnov Bandingkan Tuntutannya dengan Tersangka Lain

Pledoi e-KTP, Keponakan Setnov Bandingkan Tuntutannya dengan Tersangka Lain

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi mengungkapkan kekecewaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keponakan Setya Novanto ini mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dianggap lebih berat dibanding tersangka lain.

Irvanto menganggap tuntutan tersebut tak sebanding dengan yang ia lakukan. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Irvanto mengakui dirinya menjadi perantara suap e-KTP dari Setya Novanto ke anggota lain DPR. Namun, bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut membantah telah menerima Rp1 miliar dari pengusaha, Andi Narogong.

"Berdasarkan hal yang telah saya uraikan di atas, maka tidak tepat dan tidak berdasar kesimpulan penuntut umum yang menyatakan saya telah terbukti sebagai perantara untuk memberikan uang kepada Setya Novanto sejumlah 3 juta 500 ribu dolar Amerika Serikat terkait proyek e-KTP," kata Irvanto dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Tersangka lain yang dimaksud Irvanto di antaranya dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana dan Andi Agustinus Narogong. Saat itu Jaksa KPK menuntut Irman 7 tahun penjara, sementara Sugiharto dituntut 5 tahun penjara, Anang dituntut 7 tahun penjara dan, Andi Narogong dituntut KPK 8 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto, oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah. Jaksa KPK menilai Irvanto terbukti merekayasa proses lelang proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Selain itu menurut jaksa, sikap keponakan Setnov juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Karenanya, Jaksa KPK pun menolak permohonan Justice Collaborator terdakwa dengan alasan tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku untuk kerja sama dengan penegak hukum. Dalam sidang juga dibeberkan alur duit megaproyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut melalui Irvanto, mengalir ke pejabat di Kementerian Dalam Negeri juga sejumlah anggota dewan.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • korupsi
  • korupsi e-KTP
  • Irvanto Hendra
  • e-KTP
  • Pengadilan Tipikor
  • Pledoi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!