NASIONAL

Pelajari Hal Ini, Sebelum Membeli Properti

"Dalam undang-undang, syarat suatu properti bisa untuk dijual adalah sudah dalam tahap pembangunan sebesar 20 persen. "

Yogi Ernes

Pelajari Hal Ini,  Sebelum Membeli Properti
Pembangunan properti Meikarta yang saat ini diketahui bermasalah secara hukum (Foto: ANTARA FOTO/ R. Ardiyanto)

KBR, Jakarta – Membeli rumah di pengembang menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Pengembang pun mulai dari skala kecil, menengah, dan besar berlomba-lomba mempromosikan properti mereka.

Berkaca dari kasus salah satu kasus properti hunian yang tengah bermasalah akhir-akhir ini, hal apa saja sebenarnya yang harus diperhatikan konsumen ketika mau membeli sebuah hunian?

“Kalau untuk membeli properti, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status legalitas kepemilikannya. Pastikan status dan peruntukan tanahnya, apakah benar lokasi tersebut dibangun untuk sebuah hunian atau tidak,” ujar Sularsi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam program Ruang Publik KBR, Kamis (1/11/2018).

Kepastian legalitas kepemilikan tersebut, menurut Sularsi adalah cara konsumen menghindari potensi kerugian yang besar.

“Satu yang juga kadang luput akhir-akhir ini dari konsumen adalah dalam undang-undang, syarat suatu properti bisa untuk dijual adalah sudah dalam tahap pembangunan sebesar 20 persen. Bukan hanya sekedar jual-jual gambar. Saat ini banyak pengembang-pengembang nakal yang melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Mempelajari detail-detail kontrak, menurutnya, juga jadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh konsumen sebelum sepakat dalam membeli sebuah properti. Dalam klausul kontrak antara pelaku usaha dan konsumen, kerap kali kontrak tersebut dibuat secara sepihak yang biasanya menguntungkan pihak pelaku usaha.

Ia mencontohkan dalam melakukan pemesanan, kerap kali ada klausul kontrak yang mengharuskan konsumen harus melakukan pembayaran di muka sebesar 20 persen, dan dianggap hangus jika pembayaran belum mencapai angka 50 persen dari total yang harus dibayarkan.

"Jika sebuah properti hunian mengalami pembatalan akibat kesalahan pengusaha, maka konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan apa yang telah mereka setorkan"

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI membuka pintu lebar kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atas masalah yang menimpa mereka dengan pihak pengembang. Dari data YLKI, sejauh ini sudah ada beberapa pengaduan yang masuk. Pengaduan tertinggi adalah masalah pembangunan properti, sebanyak 51 persen.

Tak hanya menerima pengaduan, YLKI juga terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi sebelum mereka membeli sebuah properti. Anda bisa membuat janji terlebih dahulu dengan menghubungi ke nomor layanan (021)-798-1858/59.

“Untuk menghindari kerugian dalam membeli sebuah properti, saya pesan kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan rayuan dan iming-iming dari marketing. Pelajari track record dari pengembangnya, lihat bagaimana mereka memperlakukan konsumen,” kata Sularsih.

 

  • Konsumen Properti
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  • Pengembang Properti Nakal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!