BERITA

Ombudsman Investigasi Lambannya Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Ombudsman Investigasi Lambannya Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

KBR, Yogyakarta - Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yogyakarta menginvestigasi proses penanganan kasus kejahatan seksual yang menimpa mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM). Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI DIY Nugroho Andriyanto mengatakan, langkah ini ditempuh menyusul informasi terkait lambannya penyelesaian perkara oleh pihak kampus.

"Kami sebagaimana informasi yang beredar, ada dugaan proses penyelesaian dari pihak kampus tidak cepat. Penundaan berlarutlah kalau bahasa di ombudsman," jelas Nugroho saat ditemui di UGM Yogyakarta, Rabu (21/11/2018).

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM mengemuka setelah Lembaga Pers Mahasiswa, Balairung Press menerbitkan laporan pada 5 November 2018. Dalam tulisan itu diungkap, mahasiswi yang disebut dengan nama Agni (bukan nama sebenarnya), diperkosa oleh temannya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada 2017 lalu.

Ombudsman ingin memastikan bahwa langkah UGM menangani kasus tersebut sudah tepat. Karena itu tim dari lembaga pengawas pelayanan publik itu pada Rabu (21/11/2018) mendatangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM guna mengumpulkan informasi dan dokumen terkait penyelenggaraan KKN.

Tim Ombudsman juga berencana menemui sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

"Selain bertemu Dekan Fisipol, ada beberapa pihak yang kita agendakan untuk bertemu, termasuk dengan anggota tim investigasi."

Baca juga: Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Kontak Polda Maluku

Sementara Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto usai bertemu dengan tim ORI Yogyakarta berharap langkah lembaga pengawas pelayanan publik itu mampu mempercepat penyelesaian kasus Agni. Ia pun mengakui koordinasi di internal univesitas terkait penuntasan kasus ini, buruk. Sehingga, perkara kekerasan seksual ini baru terkuak ke publik sebulan belakangan.

"Kami harapkan ORI bisa memberi rekomendasi, apa saja yang bisa kami perbaiki baik pada level fakultas maupun universitas. Meskipun kalau kami lihat karena kasus ini melibatkan kegiatan universitas juga antar-fakultas, memang tanggung jawab utama ada di tangan universitas," tutur Erwan.

Bahkan, langkah UGM menindaklanjuti rekomendasi dari tim investigasi universitas juga dianggap belum maksimal dan memunculkan rasa keadilan bagi penyintas.

"Harus diakui memang pelaksanaan rekomendasi  itu terjadi miskomunikasi dan koordinasi yang kurang baik," ungkapnya lagi.

UGM menjatuhkan sanksi berupa penundaan wisuda bagi terduga pelaku kejahatan seksual. Sementara penyintas berkeinginan agar terduga pelaku dikeluarkan dari UGM.

Usai mengumpulkan data dan informasi dari UGM, tim Ombudsman Yogyakarta bakal menganalisisnya hingga menghasilkan rekomendasi untuk pihak kampus. Termasuk, salah satunya keterangan yang diperoleh dari Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto.

"Ini kami masih tahap awal, ya. Belum sampai kesimpulan. Nanti hasilnya kami olah, sampai kemudian ada kesimpulan dan rekomendasi," ucap tim dari Ombudsman Yogyakarta, Nugroho.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di UGM Mulai Diproses Hukum 



Editor: Nurika Manan

  • #kitaAGNI
  • Agni
  • UGM
  • Ombudsman
  • Yogyakarta
  • Ombudsman Yogyakarta
  • kejahatan seksual
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!