KBR, Jakarta- Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, meminta uang yang disita penyidik KPK dikembalikan kepadanya. Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi dia mengaku uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya sewaktu masih menjadi artis ibukota.
Zumi mengaku selama menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur tidak banyak menyimpan harta. Bahkan aset dari penghasilannya sebagai artis, dijual untuk memenuhi kebutuhan selama menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan sebagai artis sebagian dia simpan di dalam brankas yang justru disita penyidik KPK.
Zumi Zola juga mengaku sedang sakit sehingga harus mendapatkan perawatan rutin. Ia berharap KPK bisa mengembalikan uang yang disita tersebut kepada keluarganya.
“Saya mohon dengan sangat, agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saya selama saya menjalani hukuman. Karena istri saya hanya ibu rumah tangga, sedangkan saya mempunyai anak yang sulung berusia 4 tahun dan yang kedua berusia 2 tahun,” kata Zumi sambil menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018).
Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Zumi mengatakan dirinya dipaksa oleh pemimpin DPRD provinsi memberikan uang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Zumi mengatakan sudah berupaya menolak, namun DPRD terus memaksa.
Bahkan, kata Zumi, di awal sidang kasusnya, baru mengetahui bahwa tiga asisten Provinsi Jambi yang menjadi saksi dalam persidangan, ditekan dan diancam untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan memberikan sejumlah uang, setelah pengesahan RAPDB yang diketok palu.
“Berdasarkan hal-hal ini, saya memohon dengan amat sangat kepada Majelis Hakim yang mulia agar fakta ini dapat dijadikan pertimbangan, bahwa saya bukanlah aktor utama di balik adanya tindak pidana ini. Karena kami eksekutif bukanlah pihak yang aktif melakukan penyuapan, tetapi selalu menghindarkan diri dari permintaan penyuapan dari para pimpinan DPRD,” ungkap Zumi.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Zumi Zola dituntut hukuman penjara selama 8 tahun beserta denda 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan, atas kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga juga menuntut hak politik Gubernur nonaktif Provinsi Jambi itu dicabut selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya.
Baca juga:
Editor: Friska Kalia