BERITA

Lucas Berperan Atur Pelarian Eddy Sindoro Menghindari Pemeriksaan KPK

"Jaksa KPK menyebut, Lucas selaku pengacara Eddy Sindoro berperan mengatur pelarian kliennya itu ke sejumlah negara untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK."

Lucas Berperan Atur Pelarian Eddy Sindoro Menghindari Pemeriksaan KPK
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (kiri) sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018). (Foto: ANTARA/ Galih P)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendakwa Lucas merintangi proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro . Lucas selaku pengacara disebut mengatur pelarian Eddy ke sejumlah negara agar terhindar dari proses hukum oleh penyidik KPK.

Jaksa KPK Abdul Basir di hadapan majelis hakim Tipikor mengungkapkan, sejak 2016 Lucas sengaja menghalangi kepulangan Eddy ke Indonesia. Padahal, kliennya itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Mengetahui Eddy Sindoro akan dipulangkan oleh otoritas Malaysia ke Indonesia, terdakwa merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi sehingga terhindar dari tindakan hukum Penyidik KPK," terang Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Berdasarkan Surat Dakwaan KPK Nomor 103/TUT.01.04/24/10/2018 yang diterima KBR, disebutkan bahwa pada 20 Agustus 2018 Lucas bersama koleganya, Dina Soraya, sengaja menerbangkan Eddy dari Malaysia ke Bangkok menggunakan pesawat Garuda Indonesia untuk menghindari penyidikan KPK.

Padahal Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Desember 2016. Sejak itu pula, penyidik telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Eddy.

Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia lalu dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta, Lucas membantu Eddy agar kembali bisa kabur ke luar negeri. Tetapi akhirnya, pada 12 Oktober 2018, Eddy berhasil digiring ke KPK setelah menyerahkan diri ke Kepolisian RI di Singapura.

Melalui surat dakwaan itu pula ditegaskan, perbuatan Lucas yang mengatur agar Eddy dapat keluar dan masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi, dilakukan guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Ulah Lucas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas tindakan merintangi proses hukum kasus korupsi, Lucas terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banya Rp600 juta.

Baca juga:

    <li style=""><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/di_balik_penyerahan_diri_eddy_sindoro_ke_kpk/97695.html">Di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li style=""><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/diperiksa_dugaan_menghalangi_penyidikan__lucas_tolak_permintaan_kpk/97566.html">Lucas Tolak Permintaan KPK Saat Diperiksa Terkait Dugaan Merintangi Penyidikan Korupsi</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Lucas
  • Eddy Sindoro
  • Suap PN Jakpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!