BERITA

LPSK Desak UGM Selesaikan Kasus Pemerkosaan Lewat Jalur Hukum

LPSK Desak UGM Selesaikan Kasus Pemerkosaan Lewat Jalur Hukum

KBR, Yogyakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi melalui jalur hukum. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, kasus ini sudah menjadi perbincangan publik sehingga UGM perlu mengambil langkah cepat, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam pertemuan yang digelar tertutup dengan Rektor, Hasto juga meminta UGM tetap mempertimbangkan kondisi psikologis korban. 

"Upaya UGM menyelesaikan secara internal dan etik, saya kira sudah bagus. Tapi persoalan ini sudah telanjur muncul di masyarakat, desakan masyarakat cukup besar agar penyelesaian kasus secara hukum. Kami dorong penyelesaian persoalan ini secara hukum tapi tentu mempertimbangkan kepentingan korban. Itu yang paling utama," kata Hasto, Senin (12/11/2018).

Hasto mendukung upaya UGM yang sudah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban melalui pemulihan psikologis. Namun Ia menilai, dukungan terhadap korban akan maksimal jika diiringi dengan penyelesaian kasus melalui jalur hukum. 

"Masyarakat akan bertanya, loh kok UGM tidak berpihak kepada korban? Kok diselesaikan secara internal saja?" Ujarnya. 

UGM Bantah Lindungi Terduga Pelaku Perkosaan

Otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah melindungi terduga pemerkosa mahasiswi Fisipol, agar terhindar dari hukuman. Rektor UGM, Panut Mulyono menegaskan, pelaku harus dihukum jika memang terbukti bersalah.

"Sama sekali tidak. Saya tidak condong ke pelaku. Saya tidak pernah melindungi pelaku. Jadi mengikuti prosedur. Pelaku kalau terbukti salah harus dihukum," kata Panut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018) kemarin.

Bekas Dekan Fakultas Teknik UGM ini menjelaskan, proses penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di UGM. Ada kode etik mahasiswa yang harus ditegakkan serta ada pula aturan rektor yang mengatur sanksi terhadap tindak pelecehan seksual. Panut Mulyono membantah adanya upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan. 

"Kapan saya bilang akan menyelesaikan secara kekeluargaan? Saya tidak pernah bilang akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," katanya.

Setelah kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol UGM muncul di masyarakat, desakan agar kampus membuat sanksi tegas pada pelaku terus menguat. Perkosaan   terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, tahun lalu. Desakan publik ini, ditanggapi UGM dengan menyiapkan unit khusus yang bekerja menindaklanjuti kinerja tim investigasi.

"Saya sedang bekerja untuk menyelesaikan kasus ini. Secepat mungkin. Makanya ini UGM siapkan unit khusus. Semacam crisis centre. Sudah kami inventarisasi. Anggotanya para ahli hukum, profesor, mahasiswa juga," kata Panut Mulyono.

Saat ditanya soal sanksi, Panut Mulyono menyebut sanksi terberat bisa berupa drop out atau DO. Saat ini, UGM masih dalam tahap menangguhkan proses wisuda terduga pelaku yang sedianya akan berlangsung pada November tahun ini. Penangguhan ini akan diberlakukan hingga kasus selesai.


Editor : Friska Kalia  

  • UGM
  • Pelecehan
  • pelecehan seksual
  • Universitas Gadjah Mada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!