BERITA

KPK Surati Polisi Terkait Pemeriksaan 4 Polisi Ajudan Nurhadi

"KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan empat polisi bekas ajudan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi untuk mendalami kasus korupsi pengurusan perkara di PN Jakpus."

Ryan Suhendra

KPK Surati Polisi Terkait Pemeriksaan 4 Polisi Ajudan Nurhadi
Ilustrasi. (Foto: MahkamahKOnstitusi.go.id)

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan empat anggota Polri guna mendalami dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). Dugaan suap kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution ini menyeret bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Sedangkan keempat anggota polisi yang bakal diperiksa merupakan ajudan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Dalam kasus ini, Nurhadi diduga beberapa kali berkomunikasi dengan Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya juga telah bersurat ke kepolisian terkait rencana pemeriksaan ini. Namun hingga Rabu (14/11/2018) siang, empat anggota polisi tersebut belum jua hadir untuk memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polri perihal permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri dalam pemeriksaan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018).

Sejak dua tahun lalu, KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri guna menghadirkan empat polisi yang menjadi ajudan Nurhadi. Namun hingga kini upaya itu belum membuah kan hasil. Keempat polisi antara lain Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto. Tak berselang usai nama Nurhadi mencuat dalam pengembangan kasus korupsi PN Jakpus, empat anggota Brimob tersebut dikirim ke operasi Tinombala, Poso.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Akui Dapat Fasilitas Kesehatan dari Lippo Group

Dugaan suap ini terungkap saat KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno. Majelis hakim pengadilan Tipikor memutus Doddy terbukti korupsi dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Nama Nurhadi pernah disebut dalam berkas dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno selaku perantara suap. Jaksa KPK menyebut Nurhadi diduga berperan mempercepat pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuan.

KPK menduga ada keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Pada April 2016, petugas KPK menyita duit Rp1,7 miliar saat menggeledah rumah Nurhadi.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2016/kapolri__ajudan_bekas_sekretaris_ma_sudah_diperiksa_internal/84263.html">Kapolri: Ajudan Bekas Sekretaris MA Sudah Diperiksa di Internal</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/bekas_sekretaris_ma_nurhadi_diperiksa_kpk_soal_dugaan_suap_perkara_di_pn_jakpus/98036.html">Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Perkara di PN Jakpus</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Nurhadi
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!