BERITA

Komnas HAM Temukan Diskriminasi Ras dan Etnis di Masyarakat Masih Tinggi

"Hasilnya, sebanyak 58,5 persen responden mengaku masih mendengar pidato berisi luapan bernada diskriminatif."

Komnas HAM Temukan Diskriminasi Ras dan Etnis di Masyarakat Masih Tinggi
Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam memaparkan hasil survei penilaian masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Jumat (16/11/2018). (Foto: ANTARA/ Indrianto)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta para pejabat publik untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan dan menghindari ungkapan yang memicu perpecahan.

Imbauan itu dilontarkan menyusul survei Komnas HAM dan tim Litbang Kompas yang menemukan masih banyaknya perlakuan diskriminasi berbasis ras dan etnis di ruang-ruang publik. Kajian bertajuk "Survei Penilaian Masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di 34 Provinsi" tersebut menyasar 1.207 responden dari 34 provinsi. Hasilnya, sebanyak 58,5 persen responden mengaku masih mendengar pidato berisi luapan bernada diskriminatif.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan itu menunjukkan bahwa potensi perlakuan diskriminasi itu masih tinggi. Ditambah lagi, sudah memasuki tahun-tahun politik.

"Survei ini mengonfirmasi kepada kita bahwa potensi segregasi sosial sangat tinggi. Oleh karenanya, berharap pejabat-pejabat publik dalam konteks perlindungan atau antidiskriminasi ras dan etnis itu menjauhi diskursus yang menggunakan etnisitas ini dalam ruang apapun, mau ruang politik, mau ruang ekonomi, dan sebagainya," kata Choirul dalam pemaparan hasil survei di Kantor Komnas HAM, Jumat (16/11/2018).

Dari survei itu pula didapati sebanyak 56,3 persen responden mengetahui bahwa ada sanksi hukum apabila melakukan diskriminasi ras dan etnis.

Komponen lain survei menunjukkan bila 34,5 persen responden bakal menegur langsung bila menjumpai tindakan diskriminatif. Sementara 27,8 persen memilih melaporkan ke pihak berwenang, namun hanya 0,9 persen di antaranya yang akan mengadu ke Komnas HAM sedangkan selebihnya ke kepolisian.

Temuan survei itu juga mendapati perlakuan diskriminatif bisa muncul melalui beberapa persepsi antara lain keturunan keluarga, tingkat kekayaan, tingkat pendidikan, dan ras--terkait warna kulit. Padahal semestinya, menurut Komnas HAM, hal tersebut tak boleh terjadi. Sebab telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aturan itu menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Terkait diskriminasi ras dan etnis ini, sepanjang 2011 hingga 2018 Komnas HAM menerima 101 laporan. Pengaduan terbanyak terjadi pada 2016 yakni 38 laporan dengan jumlah pengadu terbanyak 34 buah berasal dari Jakarta.



Editor: Nurika Manan

  • Komnas HAM
  • Diskriminatif
  • SARA
  • Ras
  • etnis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!