KBR, Jakarta - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) Diah Natalisa mengakui masih ada aktivitas pungutan liar (pungli) pada kantor pelayanan publik.
"Kalau yang kami amati saat ini, kita tidak bisa mengatakan tidak ada. Masyarakat masih merasakan adanya pungutan itu," kata Diah Natalisa di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Dikatakan Diah, salah satu upaya Kemenpan RB untuk meminimalisir adanya pungutan liar adalah dengan memberikan fasiltas pelayanan secara daring melalui formulir F-03. Dengan formulir ini para pengguna layanan publik bisa mengevaluasi lembaga yang dianggap butuh pembenahan.
Selain itu, terobosan Mall Pelayanan Publik juga menjadi salah satu program andalan Kemenpan-RB. Program yang mengintegrasikan pelbagai unit penyelenggara pelayanan ini dianggap salah satu cara tepat untuk mencegah adanya pungutan liar karena mempermudah pengawasan.
"Kami juga membuat program baru disebut dengan mall pelayanan publik di mana kami mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di daerah dan juga pelayanan di Kementerian lembaga di pusat didalam satu lokasi," jelasnya.
Kemenpan RB menargetkan, Mall Pelayanan Publik yang dibuka akan sebanyak daerah di Indonesia. Saat ini terdapat 10 mall pelayanan yang sudah beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota.
Baca juga:
- Koalisi Terima Hampir 100 Laporan Kasus Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB
- Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak
Editor: Friska Kalia