BERITA

Kelalaian Penerbangan Sulit Dipidana, Lantas Bagaimana?

Kelalaian Penerbangan Sulit Dipidana, Lantas Bagaimana?

KBR, Jakarta - Investigasi menyeluruh terhadap jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 bernomor register PK-LQP di Laut Tanjung Karawang, Jawa Barat disebut sebagai satu-satunya jalan memperbaiki masalah keselamatan penerbangan di Indonesia.

Pasalnya, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, jikapun ada kelalaian pilot ataupun teknisi dalam kecelakaan sebuah penerbangan maka sulit diproses pidana. Termasuk, dalam insiden Lion JT 610 yang menghunjam perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) pagi. Ia menuturkan, pemidanaan untuk awak pesawat hanya akan membuat Indonesia dikucilkan negara lain.

Ia beralasan, pengusutan pidana bakal menimbulkan ketakutan baik pada pilot ataupun industri penerbangan dunia.

"Bisa saja, misalnya, keluarga menuntut pihak yang dinilai melakukan kesalahan, atau melakukan kelalaian. Tetapi itu gugatannya perdata, ganti rugi. Pidana kalau kecelakaan, setahu saya tidak ada," kata Alvin kepada KBR, Senin (5/11/2018).

"Dalam ingatan saya, belum pernah ada yang dikaitkan dengan pidana. Kalau dipidana, pilot-pilot asing bisa menyatakan tidak mau terbang ke Indonesia, kita dikucilkan," tambah Alvin lagi.

Lagipula tambah Alvin, Indonesia masih memerlukan pesawat juga pilot-pilot sewaan dari luar negeri setiap kali musim haji saban tahunnya. Sembari menunggu hasil investigasi KNKT, ia meminta pemerintah tetap menjalankan uji petik atau ramp check per hari untuk memastikan kelengkapan pesawat dan kelaikan awak pesawat.

Karena itu menurut Alvin, pemerintah bisa menjalankan audit keseluruhan untuk Lion Air guna memastikan seluruh peraturan dipatuhi dan prosedur keselamatan berjalan secara konsisten. Namun menurutnya, proses audit tak perlu sampai menghentikan aktivitas bisnis Lion Air.

Kegiatan bisnis menurutnya hanya bisa dihentikan, jika misalnya KNKT menemukan indikasi bahwa pesawat yang digunakan cacat desain, sehingga akan ada rekomendasi untuk tak menggunakan jenis pesawat tipe tertentu. 

Selain itu Alvin menyarankan, pemerintah tak perlu tergesa menjatuhkan sanksi untuk Maskapai Lion Air. Sanksi bagi maskapai menurutnya juga bisa dipertimbangkan setelah investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) rampung. Kata dia, hasil investigasi KNKT akan dipublikasikan dan berlaku secara internasional.

Pascakecelakaan tersebut menurut Alvin, wajar bila kepercayaan konsumen pada Lion Air atau maskapai penerbangan di Indonesia menurun. Tapi kata dia, kepercayaan tersebut nantinya juga bakal ditentukan oleh hasil investigasi KNKT.

Baca juga: KNKT Sebut Hasil Investigasi Tak Bisa Jadi Bukti Untuk Pidanakan Kelalaian


Lion Paling Banyak Diadukan

Menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam tiga tahun belakangan ini Lion Air menjadi maskapai penerbangan yang paling banyak diadukan konsumen. Kendati tak menyebut jumlah riancian laporan, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi membeberkan bahwa keluhan itu di antaranya terkait keterlambatan waktu penerbangan, permasalahan bagasi seperti rusak atau hilang hingga, sulitnya mendapatkan pengembalian biaya tiket. 

Tapi menurut Sularsih, keluhan konsumen itu tak berbuah respons baik dari Lion Air.

"Paling tinggi selama tiga tahun berturut-turut adalah Lion. Transportasi paling banyak kan transportasi udara, darat dan laut. Paling banyak adalah udara. Udara dari maskapai yang paling banyak operasional di Indonesia, paling banyak adalah lion. Permasalahannya paling banyak terkait dengan delay. Kemudian bagasi rusak atau hilang yang ketiga adalah sulitnya melakukan refund," kata Sularsi saat dihubungi KBR, Senin (5/11/2018).

Sesuai aturan Permenhub, menurut Sularsi, mestinya perusahaan harus memberikan kompensasi berupa makanan, penginapan atau uang sejumlah Rp300.000 untuk keterlambatan penerbangan. Berbekal pengaduan konsumen itu, kata dia, YLKI secara rutin melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan, namun hingga kini tak berbalas.

Karena itu YLKI juga mendesak Kemenhub untuk serius mengevaluasi serta mengaudit Lion Air secara menyeluruh. Sularsi juga mendorong Kemenhub menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Jika perlu, dia menyarankan, Lion Air tak perlu diberikan izin trayek baru sampai ada tindak lanjut terhadap keluhan konsumen dan perbaikan manajemen maskapai. Namun keputusan itu tetap harus bertolok pada hasil investigasi KNKT dan mempertimbangkan pasar Lion Air.

Baca juga: Belasan Korban Lion JT 610 Teridentifikasi, Tim DVI Lanjutkan Periksa Puluhan Kantung Jenazah 



Editor: Nurika Manan

  • Lion Air JT-610
  • pesawat Lion Air
  • Lion Air
  • kecelakaan pesawat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!