BERITA

Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UGM Mulai Diproses Hukum

" Kepolisian menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta."

Dwi Reinjani, Eka Juniari

Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UGM Mulai Diproses Hukum
Mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11). (Foto: ANTARA/ Andreas F)

KBR, Jakarta - Kepolisian menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 2017 saat pelaku dan korban melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku.

Juru Bicara Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan, penyelidik masih memeriksa para saksi, pelaku, korban dan tim dari universitas yang saat itu menangani kasus. Selain itu, polisi juga masih mengumpulkan alat bukti.

"Polda Jogja sudah berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga terkait dalam kasus ini, termasuk tim yang dulu menangani kasus ini sampai dengan dalam tanda kutip tuntas menurut universitas," kata Setyo di kantornya, Selasa (13/11/2018).

"Oleh sebab itu saat ini sedang didalami oleh penyidik Polda Jogja, untuk minta keterangan pada yang bersangkutan terkait kasus tersebut," sambungnya lagi.

Setyo melanjutkan, penyelidikan dibuka lantaran ada temuan kejanggalan dalam kasus ini. "Kenapa dulu enggak lapor polisi dan pihak universitas menutupi. Ya pasti ada alasannya, informasi media yang jadi temuan kami," kata dia.

Karena itu menurutnya, kepolisian tak harus menunggu laporan pengaduan dari korban untuk membuka penyelidikan perkara. Polisi kata Setyo juga tengah membangun konstruksi hukum kasus kekerasan seksual tersebut.

"Pelan-pelan kami minta keterangan semoga bisa lengkap dari beberapa orang, bisa terbangun konstruksi hukumnya dan semoga alat bukti sah sesuai pasal 184 bisa terpenuhi."

Kendati begitu, Setyo pesimistis pengungkapan kasus pemerkosaan ini berjalan mulus. Ia beralasan, peristiwa yang menimpa mahasiswi UGM tersebut terjadi tahun lalu. Sehingga Setyo sangsi alat bukti masih bisa didapatkan.

Tapi ia berjanji, polisi bakal memaksimalkan tenggat waktu pengusutan perkara yang kadaluarsa hingga 12 tahun pascakejadian.

"Ini sudah lama tapi kami akan coba. Pemeriksaan kami mulai dari tim universitas kalau pelaku belakangan lah. Nah kalau untuk korban bisa kami lakukan dalam waktu dekat, bisa dibantu dari psikolog atau lainnya juga. Ini masih ada waktu," ungkap Setyo.

Baca juga: LPSK Desak Kasus Pemerkosaan Mahasiwa UGM Diproses Hukum

Menteri Yohana: Kekerasan Seksual Harus Dihadapkan pada Hukum

Kasus kekerasan seksual di UGM tersebut juga mengundang perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yambise. Ia bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung dan mengawal perkembangan kasus.

Yohanna berpandangan, semestinya setiap kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses hukum. Tapi ia menyerahkan tindak lanjut perkara ini ke hasi mediasi antara keluarga pelaku dan korban.

"Apakah nanti dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak, kami kementerian tetap dampingi proses. Apapun yang dilakukan, kekerasan seksual yang ada harus berhadapan dengan hukum. Karena undang-undangnya sudah ada," ungkap Yohana usai memberikan kuliah umum di Fakultas Geografi UGM Yogyakarta.

Ia pun menambahkan, UGM sebagai institusi pendidikan terus didorong untuk menjalankan kebijakan berperspektif gender. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa berulang.

"UGM harus bisa menjadi universitas responsif gender yang ramah perempuan dan anak," kaya dia.

Yohana mengatakan, kementeriannya telah menyusun indikator-indikator untuk diterapkan 10 ribu sekolah. "Ke depan saya juga akan meluncurkan universitas responsif gender," imbuhnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM itu terungkap setelah Lembaga Pers Mahasiswa UGM, Balairung Press menerbitkan laporan pada 5 November 2018. Dalam laporan diungkap, mahasiswi yang disebut dengan nama Agni, diperkosa oleh temannya saat KKN di Maluku pada 2017 lalu.

Atas temuan tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mendesak pembentukan tim independen guna mengusut perkara. UGM, menurutnya tidak boleh masuk dalam tim untuk mencegah konflik kepentingan.

Ia juga mengkritik bentuk sanksi yang dijatuhkan UGM kepada korban. Sanksi yang bersifat akademik menurutnya tak cukup menimbulkan efek jera.

Baca juga: [TAJUK] #KitaAGNI 




Editor: Nurika Manan

  • kekerasan seksual
  • UGM
  • pemerkosaan
  • Kepolisian
  • Yohanna Yambise
  • Agni
  • #kitaAGNI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!