BERITA

Kasus Palu Arit, Vonis MA Perberat Hukuman Budi Pego Banjir Pertanyaan

Kasus Palu Arit, Vonis MA Perberat Hukuman Budi Pego Banjir Pertanyaan

KBR, Jakarta - Pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA)  memperberat vonis Heri Budiawan alias Budi Pego menjadi empat tahun penjara, dipertanyakan pelbagai pihak mulai dari aktivis lingkungan, pegiat HAM hingga komisioner Komnas HAM.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya  pun mengaku tengah menyusun peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan.

Budi Pego, merupakan warga Desa Sumberagung yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Budi dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 lalu dan, karena itu pula ia disangka menyebarkan komunisme.

Namun tuduhan tersebut menurut pengacara dan pakar hukum yang mengamati persidangan, tak pernah bisa dibuktikan di pengadilan.

Meski begitu, pada Januari 2018 Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis Budi 10 bulan penjara karena dianggap mengancam keamanan negara. Tak terima, Budi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tapi yang didapat masih sama, hakim Pengadilan Tinggi malah memperkuat pendapat bahwa Budi dianggap betul menyebarkan komunisme.

Budi dan kuasa hukum lantas berupaya melanjutkan proses hukum kasasi ke MA. Namun proses ini justru membuat hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) Beka Ulung Hapsara menilai keputusan hakim MA menambah hukuman aktivis lingkungan itu, tak tepat. Ia curiga, keputusan hakim MA mengabaikan konteks perkara Budi Pego yang memperjuangkan lingkungan.

Menurut Beka, para penegak hukum semestinya memahami bahwa Budi tengah memperjuangkan hak-hak petani, hak lingkungan serta hak hidup warga di sekitar Gunung Tumpang Pitu, bukan sedang menyebarkan ideologi komunis.

Itu sebab Budi Pego, menurutnya tak bisa dijerat dengan pasal kejahatan terhadap keamanan negara.

"Ini menjadi keprihatinan kami di Komnas HAM terkait putusan itu," kata Beka saat ditemui KBR di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

"Sistem peradilan di Indonesia masih jauh dari keadilan. Karena mereka hanya berpikir positivistik, apa yang disangkakan kepolisian dan jaksa menjadi dasar keputusan MA. Kalau kemudian Budi Pego dituduh menyebarkan paham komunisme, saya kira tidak tepat," kata Beka lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/saga/09-2017/penentang_tambang_emas_tumpang_pitu_dibelenggu_pasal_komunisme_/92476.html">[SAGA] Penentang Tambang Emas Tumpang Pitu Dibelenggu Pasal Komunisme</a><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/01-2018/kasus_spanduk_palu_arit__aktivis_penolak_tambang_hari_budiawan_ajukan_banding/94750.html">Upaya Banding Warga Penolak Tambang</a>&nbsp;</b><br>
    

Celah Putusan

Senada, Peneliti dari Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat menilai pasal yang digunakan untuk mempidanakan Budi itu tak relevan. Selain juga menurutnya, pasal menyoal kejahatan terhadap keamanan negara tersebut rentan disalahgunakan.

"Pasal yang digunakan untuk mempidana sendiri itu sudah Amnesty tolak, pasal-pasal penyebaran ideologi segala macam. Kami ini menolak segala bentuk macam pelarangan ideologi apapun, termasuk komunisme," kata Papang saat dihubungi jurnalis KBR, Jumat (23/11/2018).

"Jadi memang seperti penodaan agama, itu kami tolak. Bukan hanya proses peradilannya saja, tetapi pasalnya juga kita tolak. Jadi siapapun yang dipidana lewat pasal itu, kami bilang itu merupakan pelanggaran HAM," sambungnya.

Sementara Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Rere Christianto menyebut langkah hakim MA memperberat hukuman Budi Pego merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. Peradilan di tingkat MA ini ia anggap lebih parah. Perkaranya, kejahatan yang dituduhkan kepada Budi ini tak bisa dibuktikan ketika di pengadilan tingkat pertama. Bukannya beroleh hasil pengujian keputusan, tapi malah hukuman warga penolak tambang tersebut diperberat di tingkat kasasi.

Ia pun menganggap pemberatan vonis oleh hakim MA, tak berdasar.

"Kriminalisasi terhadap pejuang-pejuang lingkungan di banyak tempat dan tentunya Banyuwangi ini, memang terbukti dari semakin diperberatnya hukuman diterima oleh Mas Budi Pego tanpa dasar apapun yang memadai. Kenapa kemudian hukuman 10 bulan yang menurut kami sudah salah, karena di pengadilan tidak berhasil dibuktikan semua dakwaan itu, malah kemudian diperberat di Mahkamah Agung," ungkap Rere kepada jurnalis KBR.

Pegiat lingkungan yang juga ikut mengawal kasus Budi Pego tersebut curiga, isu komunisme sengaja digunakan untuk membungkam perlawanan warga menolak tambang.

"Mas Budi dituduh menyebarkan komunisme, spanduknya saja tidak pernah ada secara fisik, tidak pernah ada hanya berbekal foto dan video. Kemudian menjadi itu saja kita melihat menjadi bukti yang memberatkan Mas Budi. Memang ada catatan sistematis untuk membungkam perlawanan warga melalui kriminalisasi."

Baca juga: Warga Banyuwangi ke Jakarta Protes Penambangan di Gunung Tumpang Pitu


Putusan Hakim MA Disebut Berlawanan dengan Fakta Sidang 

Hingga Jumat (23/11/2018), tim kuasa hukum belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Karena itu salah satu kuasa hukum Budi Pego dari LBH Surabaya, Abdul Wahid mengatakan pihaknya pun belum mengetahui pertimbangan Hakim MA memperberat hukuman kliennya.

"Jadi yang kami terima hanya amar putusan, tapi kami belum menerima putusan secara resmi, termasuk pertimbangan hakim agung dalam memperberat hukuman Budi Pego," kata Wahid ketika dihubungi jurnalis KBR.

"Meskipun secara hukum, harusnya karena itu kan yurisprudensi pertimbangan secara hukumnya tidak bisa menambah hukuman harusnya. Karena itu semua akan berkaitan dengan fakta, dan fakta itu sudah bertarung di tingkat pertama, dan bahwa faktanya memang seperti itu tapi justru MA malah memperberat," lanjut Wahid.

Menurut Wahid, fakta-fakta persidangan menunjukkan kliennya tak terbukti membuat bendera berlologi palu arit. Sejumlah saksi pun kata dia menyangkal pembuat logo pallu arit adalah Budi Pego. Bendera dengan gambar logo palu arit itu ditengarai menyusup di antara bendera-bendera penolakan tambang yang dibikin warga.

Senada dengan Rere, Wahid pun menganggap pasal komunisme digunakan untuk menghentikan penolakan tambang belaka. Sebab menurutnya, fakta persidangan tak mampu membuktikan bahwa ada konten penyebaran komunisme dalam aksi April setahun silam tersebut.

"Budi Pego tidak ada hubungan sekali dengan adanya spanduk yang di ruangan itu, bahkan spanduk bergambar palu arit itu tidak ada dan, tidak dihadirkan di persidangan," ungkap Wahid.

Kata dia, pihak MA menjanjikan bakal mengirimkan salinan putusan paling lambat pekan depan. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali, karena itu pihaknya bakal meminta Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menunda eksekusi.

Saat jurnalis KBR mengonfirmasi putusan tersebut, alih-alih menjawab Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi malah meminta nomor perkara untuk mengeceknya. Ia menjanjikan segera menginformasikan kasus ini setelah menerima salinan putusan.

Baca juga: Akibat Digerusnya Gunung Tumpang Pitu 

Perlindungan ke Pejuang Lingkungan

Jerat hukum terhadap pejuang lingkungan tak hanya menimpa Budi Pego. Hal serupa terjadi pada Joko Prianto, warga Rembang yang menolak tambang dan pabrik semen di daerahnya. Hingga kini status tersangka masih melekat ke Joko karena dituduh memalsukan dokumen terkait gugatan penolakan tambang dan pabrik semen di Jawa Tengah.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan tengah memikirkan yang bisa dilakukan kementeriannya untuk perkara Budi Pego. Ia bilang, pemerintah jelas tak bisa mengintervensi proses hukum. Hanya saja menurut Siti, kementeriannya tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi para pejuang lingkungan.

"Nanti saya lihat apa yang bisa kita lakukan. Kalau intervensi hukum, enggak memungkinkan. Yang pasti kita harus mengatur regulasinya tentang perlindungan aktivis itu," kata Siti Nurbaya saat ditemui di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan tersebut bakal berupa peraturan menteri. Kini draf Permen tersebut tengah dirampungkan oleh tim KLHK. Namun begitu, Menteri Siti tak menjelaskan tenggat peraturan tersebut bakal terbit.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NUSANTARA/11-2018/kasus_logo_palu_arit___vonis__4_tahun_penjara_jadi_ancaman_bagi_pegiat_lingkungan/98204.html">Kasus Logo Palu Arit, Vonis 4 Tahun Jadi Ancaman bagi Pegiat Lingkungan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/klhk_kebut_permen_perlindungan_pejuang_lingkungan/96756.html">KLHK Kebut Permen Perlindungan Pejuang Lingkungan</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • komunisme
  • palu arit
  • Budi Pego
  • banyuwangi
  • Tumpang Pitu
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!