BERITA

Jelang Pemilu, KPK dan KPU Bahas Eks-napi Korupsi Nyaleg sampai Politik Uang

"KPK sarankan sejumlah langkah kepada KPU untuk mencegah korupsi dalam proses politik Pemilu 2019."

Jelang Pemilu, KPK dan KPU Bahas Eks-napi Korupsi Nyaleg sampai Politik Uang
Peta sebaran caleg bekas napi korupsi yang diloloskan Bawaslu, Minggu (9/9). (Foto: ANTARA/ Sigid K)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun strategi menutup celah korupsi pada Pemilihan Umum 2019. Di antaranya mengenai pencalonan eks-napi korupsi dalam kontestasi politik serta pola politik uang.

Salah satunya, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah berdiskusi dengan pimpinan KPK, lembaganya diminta mengumumkan ke publik nama 40 bekas koruptor yang mengikuti Pileg 2019. Namun menurutnya, usulan lembaga antirasuah itu harus terlebih dulu dibahas dalam rapat pleno.

"Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi. Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Kami akan bahas dalam rapat pleno KPU," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sementara terkait politik uang, Wahyu menuturkan, kedua lembaga sepakat bekerja sama untuk mengampanyekan hal tersebut ke masyarakat luas. Langkah konkret KPK dan KPU, kata dia bakal digodok setelah pertemuan hari ini.

"Ikhwal politik uang, itu cikal bakal korupsi. Kami akan mematangkan secara teknis kerja sama dengan KPK dan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan antipolitik uang," kata Wahyu.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan, KPU Minta Caleg Eks-Napi Lengkapi berkas

Langkah memerangi politik uang ini perlu digencarkan sebab menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penindakan kasus korupsi oleh lembaganya terbukti banyak menjaring para politikus. Ia merinci, hingga kini terdapat 69 orang dari DPR dan 150 orang dari DPRD yang sudah diproses KPK.

Itu sebab, kata dia, KPK tak menginginkan hasil Pemilu tahun depan justru menambah deretan pelaku korupsi. Maka sejak awal, pencegahan politik uang harus terus digalakkan.

"Jadi, tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang mengatakan: terima uangnya tapi jangan pilih calonnya. Justru sekarang sudah saatnya masyarakat menolak uang dan tidak pilih calon yang berupaya membeli suara masyarakat tersebut," kata Febri.

Baca juga: Bawaslu Sarankan KPU Umumkan Daftar Caleg Koruptor di TPS 



Editor: Nurika Manan

  • Pemilu 2019
  • politik uang
  • eks napi korupsi
  • eksnapi korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!