BERITA

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Disidang Pekan Depan

"Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK Selasa (03/07/2018)"

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Disidang Pekan Depan
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Antara Foto/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Tersangka kasus dugaan korupsi  alokasi Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018, Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 November 2018 mendatang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sidang bisa segera digelar karena KPK telah melimpahkan  perkara Gubernur nonaktif Aceh ini Rabu pekan lalu.

"Berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (22/11/2018).

Selain Irwandi, lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara dalam waktu dan perkara yang sama terhadap dua tersangka dari pihak swasta, yakni Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11) mendatang.

Dalam penyidikan kasus DOK Aceh dan gratifikasi, jelas Febri, KPK telah meminta keterangan  121 saksi. Satu di antaranya ialah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik satu tersangka lain, yakni Izil Azhar. Dia diduga bersama dengan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi. Namun, hingga hari ini bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu tak juga datang memenuhi panggilan KPK. Febri mengimbau agar Izil bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Sebelumnya Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi,  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Selasa (03/07/2018). Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus  (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.  

Baca juga: 

    <li><a href="https://kbr.id/07-2018/tersangka_ott_gubernur_aceh_ajukan_justice_collaborator__kpk_tunggu_surat_resmi/96514.html">Tersangka OTT Gubernur Aceh Ajukan Justice Collaborator, KPK Tunggu Surat Resmi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/hakim_tolak_praperadilan_gubernur_nonaktif_aceh_irwandi_yusuf/97437.html">Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf</a>&nbsp;<br>
    

Editor: Friska Kalia 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • korupsi
  • Aceh
  • Dana Otonomi Khusus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!