HEADLINE

Dua Waria Dipersekusi di Bekasi, LPSK Siap Perlindungan

""Kita sudah lapor ke polisi, bikin BAP. Polisi sih tidak berjanji apa pun. Dia hanya menerima laporan, dan akan diurus. Polisi hanya bilang begitu," "

Dua Waria Dipersekusi di Bekasi, LPSK Siap Perlindungan
Ilustrasi: Polres Aceh Utara saat menggunduli waria yang terjaring operasi, Minggu (280218).

KBR, Jakarta- Dua waria atau  transpuan melapor ke Polres Kota Bekasi, Jawa Barat, lantaran menjadi korban penganiyaan lebih dari 50 orang, pada Senin (19/11) lalu, atau tepat malam Maulid Nabi Muhammad. Pendamping korban dari Arus Pelangi, Ryan Korbarri mengatakan, korban dipukuli dan ditelanjangi oleh gerombolan pemuda berpakaian serba putih.

Kata Ryan, penganiayaan berlangsung sekira satu jam diiringi dengan kata-kata kasar mengatasnamakan Tuhan. Saat ini kedua korban trauma dan alami luka lebam di sekujur tubuh. Korban juga mengantongi visum dari RSUD Kota Bekasi.

"Bukan cuma mendampingi buat kawan-kawan menangani kasusnya, tapi juga korban. Biar dia bisa bangkit dari rasa ketakutannya. Dan pendampingan proses hukum, kita sudah lapor ke polisi, bikin BAP. Polisi sih tidak berjanji apa pun. Dia hanya menerima laporan, dan akan diurus. Polisi hanya bilang begitu," ujar Ryan kepada KBR, Kamis (23/11).

 

Ryan menuturkan, penganiayaan dilakukan segerombolan orang pada tengah malam, saat korban bersama beberapa temannya berkumpul di ruang terbuka di Jati Asih, Bekasi. Korban ditelanjangi, dan rambut seorang di antaranya juga dipotong.

Sementara   seorang lainnya yang berpenampilan lebih maskulin, dadanya dipukuli dengan sebatang besi berukuran 50 centimeter. Ia berharap, polisi bisa mengusut penganiayaan tersebut dan menangkap pelakunya. Menurutnya, bukti untuk menjerat pelaku sudah kuat, yakni rekaman CCTV pada bank dan restoran, tempat penganiayaan berlangsung.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan,   kepolisian mulai dari Polres Kota Bekasi, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri belum menanggapi permintaan wawancara yang diajukan KBR soal kasus penganiayaan yang dialami dua transpuan di Bekasi, Jawa Barat, Senin awal pekan ini.

 

Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Naila Rizki Zakiah mengatakan,  bersama pendamping serta korban akan melaporkan kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut ke Komnas HAM. Menurut data lembaganya, sepanjang 2017 hanya kasus pembunuhan transgender yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Sementara, kasus-kasus kekerasan, dan pembubaran menggunakan kekerasan tidak ada proses hukum yang tercatat.


Menanggapi itu Komnas HAM  menilai, Polri memang tak serius mengusut kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan pada kelompok dengan orientasi seksual minoritas, termasuk transpuan. Karena itu, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, lembaganya harus rajin mengecek perkembangan kasus diskriminasi pada transpuan. Padahal, Komnas HAM dan Polri telah meneken nota kesepahaman tentang kerja sama penegakan HAM.

Menurutnya, Komnas HAM perlu bekerja keras untuk mengubah perspektif polisi agar lebih sensitif pada kelompok dengan orientasi seksual minoritas.

"Memang ada kegamangan di polisi. Padahal kuncinya sederhana, penegakan hukum. Artinya, ketika aparat penegak hukum bisa menghukum siapa saja yang bersalah, siapa yang melakukan pidana, saya kira fenomemna kekerasan pada kelompok minoritas, yang berbeda orientasi seksualnya, akan berkurang."

 

Meski tak menyebut jumlahnya, Beka mengatakan, tren aduan kekerasan atau diskriminasi pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)  terus meningkat setiap tahun. Namun, Beka meyakini, ada lebih banyak kasus yang tak diadukan, lantaran korbannya trauma dan ketakutan. Penanganan aduan tersebut berbeda-beda, ada yang cukup dengan mediasi atau perlu lewat jalur hukum. Ia menilai, diskriminasi dan kekerasan yang terus terjadi salah satunya disebabkan banyaknya ujaran kebencian yang ditujukan pada kelompok dengan orientasi seksual minoritas. Komnas HAM mendesak presiden memenuhi hak asasi manusia mereka yang terdiskriminasi.

Menanggapi itu ancaman itu,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menyatakan  siap memberikan perlindungan kepada dua transpuan korban kekerasan di Bekasi, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar meminta, kedua korban segera melaporkan kasus tersebut agar diberikan perlindungan. LPSK, kata dia, belum pernah menerima kasus kekerasan terhadap transpuan.

"Saran terbaiknya LBH Masyarakat sebagai pendamping atau kuasa itu langkah baiknya (melaporkan), kita secara institusi bisa segera berkomunikasi untuk memastikan kasusnya berjalankan dan kemudian pemulihan fisik  dan psikologi yang bersangkutan."

 

Lili Pintauli Siregar mengatakan, LPSK akan segera bergerak menjemput bola, apabila kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, korban mengalami keterancaman luar biasa tentu akan dilakukan perlindungan.

Sementara itu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebut, perda diskriminatif menjadi penyebab utama maraknya kekerasan pada kelompok dengan orientasi seksual minoritas, seperti transpuan. Komnas HAM mencatat, lebih dari 400 perda diskriminatif. Semisal di Aceh dan beberapa kabupaten di Jawa Barat.

Anggota Komnas Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, perda diskriminatif tersebut mendorong warga dan aparat di daerah tersebut merasa aman untuk mendiskriminasi kelompok minoritas.

"Peraturan-peraturan yang diskriminatif ini yang melandasi aparatur penegak hukumnya, seperti punya legitimasi untuk bergerak melarang keberadaan teman-teman ini, padahal tidak melarang, mengganggu, dan lain sebagainya. Apalagi dengan situasi politik sekarang, yang persoalan moralitas dan agama seringkali menjadi alat, untuk kemudian menempatkan yang tidak sepandangan itu berarti salah. Itu yang membuat persekusinya menguat. Kayak seperti tidak ada tempat lagi untuk teman-teman ini." Ujar Anggota Komnas Perempuan Indriyati Suparno.


Indriyati Suparno mengatakan,  menerima puluhan aduan dari para transpuan yang mengalami diskriminasi. Namun, kata dia, hanya segelintir dari kasus tersebut yang bisa selesai secara hukum. Menurutnya, keberhasilan pengusutan sangat tergantung dari saksi yang dihadirkan, visum, serta besarnya desakan publik kepada kepolisian. Salah satu kasus yang diusut tuntas tersebut adalah penganiayaan transpuan di Aceh, awal tahun ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • transpuan
  • Intoleransi
  • kekerasan massa
  • waria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!