BERITA

Dalami Suap Eni Saragih, KPK Periksa Guru Swasta

""KPK tengah mendalami informasi perihal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk keperluan Pilkada Muhammad Al Khadziq,""

Ryan Suhendra

Dalami Suap Eni Saragih, KPK Periksa Guru Swasta
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang guru di Sekolah Menengah Atas Swasta, bernama Rochmat Fauzi Trioktiva H, guna mendalami dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (13/11/2018).

Rochmat Fauzi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.


Selain Rochmat, lembaga antirasuah KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham.


Mereka adalah Jumadi dan Mahbub dari pihak swasta dan Slamet Eko Wantoro yang merupakan Anggota DPRD Temanggung periode 2004-2019.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, empat orang tersebut diduga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon pada Pilkada Temanggung, yaitu Muhammad Al Khadziq yang juga merupakan suami dari Eni Maulani Saragih.


"KPK tengah mendalami informasi perihal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk keperluan Pilkada Muhammad Al Khadziq," kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Sidang Eni Saragih

Dalam waktu dekat, Eni Saragih akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, karena berkas pemeriksaannya telah lengkap.

"Penyidikan sudah selesai. Dalam waktu dekat direncanakan disidang di PN Tipikor Jakpus," kata Febri Diansyah.


Tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih menyatakan pembuktian siapa saja terkait suap dapat dilihat di persidangan nantinya.


"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Ya kita tunggu saja nanti," imbuhnya.


Eni diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.  Bersama Idrus Marham, Eni diduga menerima suap dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek PLTU Riau-I.


Eni juga telah mengembalikan uang suap dengan total Rp3,55 miliar dalam empat tahap selama pemeriksaan berlangsung.


Sementara untuk tersangka lainnya, Idrus Marham, KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Kurniati 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Eni Saragih
  • Suap PLTU Riau-1
  • Partai Golkar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!