KBR, Jakarta- Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana proyek KTP elektronik, Setya Novanto, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Senin (12/11/2018) siang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi, atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Lokasi itu akan digusur untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kantor BPN Bekasi, membayarkan uang pengganti untuk tanah milik Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima KBR.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2018 lalu, istri Setya Novanto menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanah pada lembaga antirasuah KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di dalam perkara KTP elektronik.
Pemberian itu sebagai pembayaran uang pengganti atas korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dalam kasus ini pula, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindah-bukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp1,962 miliar.
Selain itu, bekas Ketua Umum Golkar tersebut juga telah menyerahkan Rp5 miliar kepada KPK saat masa persidangan.
Editor: Kurniati