KBR, Jakarta- Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menilai, mundurnya kepala daerah di tengah masa jabatan sebagai preseden buruk sekaligus melanggar amanah. Kata dia, mundur karena alasan keluarga sebagai tak beralasan.
"Ini alasan yang tidak justified menurut saya. Bagaimana mungkin mundur untuk mengurus keluarga? Bukankah sudah tahu bahwa kita tidak lagi sepenuhnya mengurus keluarga ketika menjadi kepala daerah?" Kata Refly ketika dihubungi KBR pada Selasa (13/11/2018).
Anna bukanlah kepala daerah pertama yang berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Tahun 2011, Dicky Chandra mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut dengan alasan tidak cocok bekerja dengan Bupati Aceng HM Fikri. Masih di tahun yang sama, di DKI Jakarta, Prijanto juga mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur. Salah satu alasan pengunduran dirinya adalah “hubungan dalam satu paket kerja yang makin lama makin tidak sehat”. Keinginan Prijanto itu tak terlaksana karena anggota DRPD DKI Jakarta tidak menyetujui rencananya tersebut.
Refly menambahkan, pengunduran diri kepala daerah berdampak pada psikologis masyarakat.
"Masyarakat sudah percayakan suara, waktu habis untuk mendudukkan dia di singgasana. Ini bukan contoh baik. Dampak teknis sih nggak begitu ya, kan otomatis digantikan wakilnya. Hanya masalahnya adalah ketika kualitas bupati dan wakilnya berbeda jauh," lanjutnya.
Meski demikian, kata dia, tidak perlu ada aturan baru yang lebih ketat mengatur mundurnya kepala daerah di tengah masa jabatan. Namun, pentingnya etika politik yang kuat agar kepala daerah bersedia mengundurkan diri jika berbuat kesalahan.
Baca: Bupati Indramayu Mundur, Ini Kata Mendagri
"Politik ini kan bekerjanya soal trust. Besok-besok kalau nyalon lagi barangkali masyarakat nggak percaya lagi kan? Jangankan kepala daerah, presiden aja mundur bisa. Pak Jokowi malam ini tiba-tiba bosan jadi presiden besok menyatakan mundur ya boleh. Karena mundur (dari jabatan) itu hak subjektif," tutupnya.
Sebelumnya, Anna Sophanah mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu. Pada awal Januari 2016 Anna Sophanah, bersama Supendi –pasangannya dalam pemilihan kepala daerah, ditetapkan oleh KPU Indramayu sebagai bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih periode 2016-2021. Anna sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada 30 Oktober 2018 lalu.
Editor: Rony Sitanggang