BERITA

Bupati Indramayu Mundur, Mendagri: Preseden Buruk Bagi Pemerintahan Indonesia

""Memang seseorang yang mundur itu hak. Tapi kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden. Orang maju pilkada kan prosesnya cukup panjang""

Winna Wijaya

Bupati Indramayu Mundur, Mendagri: Preseden Buruk Bagi Pemerintahan Indonesia
Ilustrasi Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Bupati Indramayu, Anna Sopanah, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah dengan alasan sulit membagi waktu antara mengurus keluarga dan pemerintahan.

Ia juga telah membicarakan pengunduran dirinya dengan pengurus Golkar sebagai partai pengusungnya.

"Tadi sudah disampaikan karena masalah keluarga. Jadi kami tidak bisa membagi antara tugas keluarga dengan pemerintahan. (Tidak ada intervensi dari pihak manapun?) Tidak ada. Tidak ada sama sekali. (Pengunduran ini sudah disepakati partai pengusung?) Sudah dalam proses sudah disampaikan. Dan DPRD juga sudah menerima," kata Anna kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Selasa (13/11/2018).

Saat ini, Anna Sopanah masih menunggu surat keputusan pengunduran jabatannya dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam selang waktu yang tersisa, ia masih menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menganggap pengunduran diri Bupati Indramayu dengan motif keluarga menjadi alasan mayoritas pejabat publik.

Namun, ia mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan sebagai hak personal. Tjahjo mengatakan, sikap itu akan menjadi catatan buruk dan kemungkinan bisa menular ke kepala daerah yang lain.

"Memang seseorang yang mundur itu hak. Tapi kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden. Orang maju pilkada kan prosesnya cukup panjang. Rekrutmen partai, kampanye, begitu jadi, kok mundur. Kecuali mundurnya berhalangan tetap atau sakit," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Ini mundurnya karena masalah keluarga, semua kan punya masalah keluarga. Walaupun itu kan hak asasi," imbuh Tjahjo.

Mendagri menimbang, biaya menjadi kepala daerah bukan hanya biaya politik, tetapi juga meliputi biaya waktu dan biaya sumber daya.

"Meskipun kepala daerah itu adalah wanita, dalam konteks kepala daerah tidak ada perlakuan yang berbeda," tambah Tjahjo.

Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menambahkan, Kemendagri akan memproses pengunduran diri Bupati Indramayu, Anna Sopana yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari, sejak surat dari Gubernur Jawa Barat diterima.

Sementara surat pengunduran diri dari Bupati Indramayu baru diserahkan hari ini ke Gubernur Jawa Barat.

"Yang kita monitor adalah kapan Pak Gubernur bersurat kepada Mendagri terkait dengan surat pengunduran Ibu Bupati ini," tambah Soni.


Editor: Kurniati

  • Bupati Indramayu
  • Anna Sopanah
  • Mengundurkan diri
  • Mendagri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!