BERITA

BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilogram Sabu

""Penyelundupan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi ini milik sindikat internasional dari Malaysia""

May Rahmadi

BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilogram Sabu
Ilustrasi. Barang bukti sabu-sabu yang disita BNN dan Ditjen Bea Cukai dari tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Sumatera, dalam ekspose di Jakarta, Rabu (7/2/2018). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 38 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik sindikat internasional dari Malaysia, yang masuk melalui perairan Langsa, Aceh. 

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Burhanudin alias Burhan, yang mati ditembak BNN karena disebut hendak melarikan diri pada 7 November lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, barang bukti berupa 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi itu, ditemukan di dalam kawasan Perkebunan Sawit Masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

"Para tersangka dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Heru.

Sementara itu, Deputi pemberantasan BNN Arman Depari menyebut, gembong narkoba memang kerap kali menggonta-ganti kurir. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari tangkapan BNN.

"Biasanya mereka berusaha tidak menggunakan kurir yang sama. Supaya kalau sudah teridentifikasi, mereka tidak menggunakannya lagi. Ini adalah sel yang penting," kata dia di kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut berupa dua karung sabu dengan berat masing-masing 18 kg dan 20 kg, enam bungkus plastik ekstasi berisi 30 ribu butir, dua pucuk senjata laras panjang, dan kartu identitas para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan maksimal hukuman mati.


Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/03-2018/bnn_gagalkan_peredaran__30_kg_sabu_asal_malaysia_di_medan_/95442.html">BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Asal Malaysia di Medan</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/editorial/03-2018/menyelamatkan_generasi_muda/95225.html">Menyelamatkan Generasi Muda&nbsp;</a></b></li></ul>
    


    Editor: Friska Kalia

  • BNN
  • Narkotika
  • Sabu
  • Ekstasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!