KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pabrik-pabrik di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Citarum untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan langsung menutup pabrik-pabrik tersebut. Mereka diberi waktu satu tahun untuk memasang instalasi pengolahan limbah yang memadai.
"Kami minta mereka memproses limbahnya. Kami tidak perlu menutup mereka dulu, sampai nanti mereka sudah siap. Kami kasih waktu mereka untuk persiapkan IPAL-nya," ujar Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Jumat (30/11/2018).
Luhut menegaskan pemerintah akan mengambil sikap tegas jika hingga waktu yang ditentukan, pabrik-pabrik tersebut masih membangkang. Menurut dia, pemerintah bisa mendenda hingga membawa kasus pencemaran ke ranah pidana.
Pemerintah sudah menyiapkan dana Rp1,3 triliun khusus untuk membenahi kawasan Citarum tahun depan. Dana tersebut di antaranya akan digunakan untuk menambah jumlah mesin pembakar sampah (incinerator).
"Kita enggak mau ada sesuatu keuntungan yang dicapai tapi mengorbankan lingkungan dan kesehatan orang banyak."
Baca juga:
- Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Rp1,3 T Khusus untuk Benahi Citarum
- Menjaga Denyut Hidup Sungai Citarum
Editor: Nurika Manan