BERITA

Bangun Kesadaran Pajak lewat Pendidikan, Kemenkeu Teken Nota Kesepahaman

"Kita berharap Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah juga dimasukkan inklusi pemahaman mengenai perpajakan termasuk pesantren."

Ria Apriyani

Bangun Kesadaran Pajak lewat Pendidikan, Kemenkeu Teken Nota Kesepahaman
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Jumat (9/11/2018), Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk membangun kesadaran pajak melalui pendidikan, untuk masa depan bangsa yang mandiri dan sejahtera.

"Ekspansi dari pemahaman dan edukasi mengenai pajak, hari ini kita buat MoU. Setelah tahun 2014 dan 2016 kita buat dengan kemendikbud dan kemenristekdikti. Hari ini kami menandatangani dengan 4 institusi penting lainnya yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, LIPI," katanya di Kantor Ditjen Pajak (9/11/2018).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi dasar kebijakan bersama untuk edukasi pajak yang lebih terstruktur, sistematis dan berkelanjutan. 

Selain itu, pemerintah juga sepakat untuk menyisipkan materi mengenai kesadaran pajak  yang telah diterapkan mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.

Sri Mulyani mengatakan, lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama juga bisa mulai memberikan muatan mengenai kesadaran pajak.

"Kalau kita lihat sekarang ini SD, SMP dan SMA maupun mahasiswa sudah masuk, kita berharap Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah juga dimasukkan inklusi pemahaman mengenai perpajakan termasuk pesantren. Oleh karena itu saya senang hari ini kita telah mulai lakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama," katanya.

Sri Mulyani menambahkan, muatan pendidikan mengenai kesadaran pajak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disisipkan dalam mata pelajaran atau mata kuliah.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan bagian dari rangkaian Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018, yang dilaksanakan 5 hingga 9 November 2018. 

Selain itu, Ditjen pajak juga melibatkan masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan tersebut, seperti kegiatan Pajak Bertutur yang merupakan sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa tentang pajak, bedah buku, workshop penulisan untuk mahasiswa, workshop UMKM, dan kunjungan siswa SD ke Kantor Ditjen Pajak.


Editor: Kurniati

  • Kemenkeu
  • Ditjen Pajak
  • Kemendagri
  • Kementerian Agama
  • LIPI
  • Sri Mulyani

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • twenty op4 years ago

    pendidikan dasar mengenai perpajakan sudah seharusnya diberikan kepada anak-anak berusia 7-12 tahun, karena pendidikan dasar pajak ini sifatnya jangka panjang. Hal ini telah dilakukan di negara-negara maju. Terinspirasi dari Negara Jepang, mahasiswa dari Universitas Airlangga memperkenalkan pendidikan pajak kepada anak-anak dengan menggunakan metode visual. info selengkapnya cek link berikut ya, terima kasih : http://news.unair.ac.id/en/2020/03/16/inspired-by-japanese-unair-taxation-student-association-provides-tax-basic-education-to-children/