BERITA

Alasan Reses, Taufik Kurniawan Mangkir dari Panggilan KPK

"Klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau"

Ryan Suhendra

Alasan Reses, Taufik Kurniawan Mangkir dari Panggilan KPK
Kuasa hukum Taufik Kurniawan. (Foto: KBR/Ryan Suhendra)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, sekaligus merupakan tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11/2018).

Melalui penasihat hukumnya Arifin Harahap, Taufik beralasan dirinya sedang ada kegiatan di daerah pemilihannya di Jawa Tengah.

"Ya kami datang ke KPK, bersama tim kuasa hukum menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau," ujar Arifin Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (1/11/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaganya akan mempertimbangkan penjadwalan ulang sesuai yang diminta pihak Taufik Kurniawan, yakni tanggal 8 November 2018 mendatang.

"Karena tentu saja penyidik memiliki tugas masing-masing yang kami rencanakan, ada beberapa perkara juga yang ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan," pungkas Febri.

Pemanggilan hari ini, jelas Febri, merupakan pemanggilan yang kedua. 

Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober kemarin, KPK menjadwalkan pemanggilan pertama kepada Taufik Kurniawan.

"Jadi, pemeriksaan pertamanya pada 25 Oktober. Yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Kami jadwalkan ulang pada hari ini 1 November 2018," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi DAK Kebumen yang Libatkan Wakil Ketua DPR Tunjukkan Persekongkolan Sistematis

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen kepada Bupati Kebumen non-aktif, Mohammad Yahya Fuad, untuk perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Dari rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar, Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berstatus terpidana, termasuk Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. 

Editor: Kurniati

  • KPK
  • Taufik Kurniawan
  • DAK
  • PAN
  • Kebumen
  • Suap DAK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!