BERITA

25 Usaha Boleh Dikuasai Asing 100 Persen, Investor Lokal Bisa Ikut Bersaing

"Investor dalam negeri bisa masuk di 25 bidang usaha selama mampu bersaing"

Ria Apriyani

25 Usaha Boleh Dikuasai Asing 100 Persen, Investor Lokal Bisa Ikut Bersaing
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, y

KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan investor dalam negeri bisa memiliki 25 bidang usaha yang baru dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI), selama mampu bersaing. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah justru mempermudah pemain-pemain baru untuk berinvestasi di sektor-sektor itu. 

"Dan itu pun bukan hanya untuk PMA. Begitu kita keluarkan dari DNI, PMDN boleh masuk, UMKM pun kalau sanggup bersaing boleh masuk,"kata Susiwijono di Jakarta, Senin (19/11).

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan relaksasi DNI sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI untuk meningkatkan investasi dan memperkuat rupiah. Relaksasi DNI ini menambah 25 bidang usaha yang kini boleh 100% dimiliki asing. Sebelumnya, 25 bidang usaha itu masuk dalam DNI 2016. 

Berikut daftar sektor usaha lainnya yang boleh dimiliki asing:

Kesehatan :

1. Industri obat jadi

2. Fasilitas akupuntur

3. Pemberantasan hama

ESDM

1. Jasa konstruksi migas, 

2. Jasa survei panas bumi

3. Pembangkit listrik di atas 10 MW

4. Jasa pemboran migas di laut

5. Jasa pemboran panas bumi, 

6. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

7. Pemeriksaan instalasi tenaga listrik.

Kehutanan

1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan

Perdagangan

1. Jasa survei dan penelitian pasar

Ketenagakerjaan

1. Pelatihan kerja 

Pariwisata

1. Galeri Seni

2. Galeri Pertunjukan Seni

Perhubungan

1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Kominfo

1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor Kominfo

3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten sektor Kominfo

5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

6. Jasa akses internet

7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya 

Baca juga : 

Begini Penjelasan Menko Darmin Soal Paket Kebijakan Ekonomi ke-16


Editor: Ninik Yuniati

  • DNI
  • kebijakanekonomi
  • jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!