BERITA

Umat Sunda Wiwitan Minta Kemendagri Verifikasi Ulang Data Kelompok Penghayat

Umat Sunda Wiwitan Minta Kemendagri Verifikasi Ulang Data Kelompok Penghayat

KBR, Jakarta - Penganut agama lokal Sunda Wiwitan merasa belum banyak dilibatkan oleh pemerintah, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pencantuman identitas penghayat di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah seorang penghayat Sunda Wiwitan yang juga menjadi Pangaping Adat Sunda Wiwitan, Okki Satria Djati mengatakan data jumlah kelompok penghayat yang ada di pemerintah---berjumlah 187 kelompok----belum mengakomodir kelompok penghayat dari masyarakat adat. 

Bahkan, kata Okki, salah satu kelompok penghayat yang belum diakomodasi adalah Sunda Wiwitan. Karena itu, Okki Satria meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi ulang data penghayat.

"Verifikasi data itu penting untuk memperbarui data yang dimiliki pemerintah dengan data yang kami miliki. Sebab ada perbedaan jumlah kelompok penghayat yang dimiliki pemerintah dengan kelompok penghayat," kata Okki Satria kepada KBR, melalui sambungan telepon, Minggu (26/11/2017).

"Data yang kami miliki setidaknya menyebutkan, ada sekitar 300-an kelompok penghayat yang ada di Indonesia," tambah Okki.

Perbedaan jumlah data itu, kata Okki, berpengaruh terhadap pengisian kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Ia pun meminta Pemerintah melibatkan warga penghayat untuk menentukan metode pengisian kolom di KTP. 

Baca juga:

Menurut Okki, pascaputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, kelompok penghayat tidak pernah dilibatkan.

"Opsi yang dimiliki pemerintah saat ini didasarkan pada masukan dari berbagai ormas yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kami para penghayat kepercayaan. Kami belum diakomodasi," kata Okki.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada sejumlah pilihan terkait teknis penulisan status aliran kepercayaan di kolom agama KTP elektronik. Jika dimasukkan nama aliran kepercayaan, tidak ada yang menjamin apakah kelompok aliran kepercayaan tersebut bubar atau berubah namanya.

Karenanya, opsi penulisan identitas aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut kepada dua bentuk. Teknis tersebut yakni ditulis "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" atau "Penghayat Kepercayaan".

Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 November 2017 memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang dilakukan sejumlah pihak terkait Undang-undang Administrasi Kependudukan mengenai pengosongan kolom agama bagi para penganut kepercayaan. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kata agama yang dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23/2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'. 

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai 'penghayat kepercayaan', tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam Kartu Keluarga maupun KTP elektronik.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan
  • kolom agama penghayat KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!