BERITA

Tak Kooperatif, KPK Bisa Tahan Setnov

""Kalau KPK mau berjasa kepada negara, segera ditahan Setya Novanto. Biar KPK ada karya besarnya""

Tak Kooperatif, KPK Bisa Tahan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Eks Ketua MK Mahfud MD  menilai  KPK  sudah punya cukup alasan untuk menahan Ketua DPR, Setya Novanto. Sebab menurutnya, dalam pengusutan dugaan korupsi e-KTP ini Setnov   tak kooperatif  sehingga  dikhawatirkan menghilangkan bukti.

"KPK tidak perlu menunggu. Menurut saya sesudah tersangka ini, kalau KPK mau berjasa kepada negara, segera ditahan Setya Novanto. Biar KPK ada karya besarnya, menurut saya sudah ada cukup alasan untuk menjemput paksa Novanto. Ditahan," tukas Mahfud saat dihubungi KBR, Selasa (14/11).

"Yang bisa ditahan itu kalau tidak kooperatif, mau diperiksa tapi tidak datang. Yang kedua, kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Nah itu bisa lho, menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai langkah uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2, dan Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002 termasuk salah satu siasat untuk mengulur waktu. Apalagi menurutnya, substansi gugatan pun tak relevan. Dia mencontohkan, mempertentangkan pasal 46 UU KPK tentang prosedur pemeriksaan tersangka dengan pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 tentang hak imunitas anggota DPR sebagai tidak tepat.

"Tidak ada relevansinya membandingkan dua pasal ini, tidak ada relevansinya sama sekali."

Hak imunitas itu, kata Mahfud, hanya berlaku ketika anggota DPR menjalankan tugas sebagai anggota legislatif. Sementara apabila terkait kasus kriminal seperti pencurian, pembunuhan, kekerasan, apalagi kejahatan khusus seperti korupsi maka proses hukum tetap bisa berjalan.

"Kalau misalnya, dia berpidato di Gedung DPR ngomong: bahwa kami menemukan pemerintah melakukan tindak kecurangan. Nah kalau itu tidak bisa dituntut di pengadilan. Meskipun pernyataan itu salah, karena itu ngomong di sidang sebagai anggota DPR," lanjut Mahfud.

Karenanya melihat   manuver Novanto tersebut, Mahfud meminta KPK segera bertindak tegas. Dia bahkan meminta lembaga antirasuah itu tak perlu menggubris pernyataan kuasa hukum yang, sesumbar takkan memenuhi panggilan KPK sebelum ada putusan MK. Menurut dia, pernyataan itu justru melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 47.

"(Gugatan) Ini kan hanya permainan sirkus, mengulur waktu. Nanti kalau Setya Novanto ditangkap lalu dia akan mengatakan: itu masih ada pengujian UU, supaya tidak ditangkap dulu. Nah itu (pernyataan) bodoh lagi, karena menurut UU MK, putusan MK itu hanya berlaku setelah diucapkan dalam sidang pleno terbuka," terangnya.

Dia pun menambahkan," sebelum diputus MK itu tidak ada perubahan hukum, tidak boleh menunda seluruh proses hukum."

Senada dikatakan Mahkamah Konstitusi. Juru bicara MK Fajar Nugroho    menyatakan Ketua DPR Setya Novanto harus mengikuti proses hukum di KPK atas  meski kini tengah mengajukan uji materi UU KPK.  Dia mencontohkan  uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengenai hak angket. Pansus Angket KPK   tetap bekerja meski  uji materi masih berlangsung.

Kata Fajar, dua pasal dalam UU KPK yang diujimaterikan Setnov, yakni soal penetapan tersangka dan kewenangan pencekalan oleh KPK, memang baru pertama kali terjadi di MK.

"Saya kira dua-duanya baru kali ini duji materi. (Proses hukum tetap bisa berjalan kan?) Iya, semua proses harus berjalan, sebelum ada putusan MK, karena semua ketentuan undang-undang berlaku atas praduga keabsahan. Semua undang-undang, semua norma, dianggap berlaku, sampai nanti ada putusan MK," kata Fajar kepada KBR, Selasa (14/11/2017).

Fajar mengatakan, KPK harus menjalankan kewajibannya memeriksa Novanto atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi. Demikian halnya dengan Novanto yang wajib mengikuti proses hukum tersebut. Fajar berkata, UU KPK tetap berlaku, sampai nanti MK memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan uji materi Novanto.

Adapun berkas mengajuan uji materi yang kemarin dilayangkan kuasa hukum Novanto, kata Fajar, saat ini tengah ditelaah kelengkapannya oleh tim panitera MK. Permohonan itu diajukan Novanto sebagai warga negara Indonesia yang menjabat sebagai ketua DPR. 

Kata dia, MK memerlukan waktu tiga atau empat hari untuk meregistrasinya, sebelum nanti menggelar sidang perdana dalam waktu maksimal 14 hari. Namun, Fajar tak bisa memperkirakan kapan MK akan membuat putusan, lantaran memang tak ada ketentuan yang mengharuskan MK menyelesaikan gugatan dalam jangka waktu tertentu.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!