BERITA

Tak Cukup Waktu, MKD Akan Periksa Ulang Setya Novanto

Tak Cukup Waktu, MKD Akan Periksa Ulang Setya Novanto

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. 

MKD telah memeriksa Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 November 2017. Namun pemeriksaan terbatas hanya dua jam. KPK mengijinkan MKD memeriksa Setya Novanto terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK, mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB. 

Ijin itu diberikan setelah KPK menerima surat permohonan berkunjung dari MKD pada Senin (27/11/2017) lalu.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan mengkonfirmasi jawaban Novanto kepada beberapa pihak.

"Setelah pertanyaan dijawab, kami harus melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, dan itu masih memerlukan waktu, dan juga hasil konfirmasi. Kemudian hasil konfirmasi itu akan kami konfirmasikan lagi kesini," kata Dasco di Gedung KPK, Kamis (30/11/2017).

Baca juga:

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding mengatakan saat diperiksa MKD, Setya Novanto menjelaskan secara rinci mulai saat adanya penggeledahan di rumahnya, sampai saat terjadi tabrakan, hingga perawatan di rumah sakit serta tugas-tugasnya di DPR.

Sudding mengatakan MKD akan segera merencanakan pertemuan dengan sejumlah pihak.

"Hasil keterangan dari Setya Novanto tadi akan kami konfirmasi kepada beberapa pihak, termasuk kepada Kesekjenan DPR, dan kepada pihak pimpinan DPR yang lain," kata Sudding di Gedung KPK. 

Namun saat ditanya apakah Novanto bersedia mundur dari jabatannya, seluruh anggota MKD yang datang tidak bersedia menjawab. Mereka juga enggan menjawab target pemeriksaan terhadap Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ia tidak tahu isi pemeriksaan MKD terhadap kliennya. Fredrich mengatakan ia tidak diizinkan masuk oleh KPK ke ruang pemeriksaan.

"Saya nggak ikut karena mereka keberatan saya ikut, jadi saya nggak tahu apa yang diperiksa," kata Fredrich.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pemeriksaan Setya Novanto
  • Setya Novanto kode etik
  • Setya Novanto MKD
  • kode etik DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!