BERITA

Sidang Suap Kemenhub, Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha

""Keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Adi Puta Kurniawan tidak diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan""

Sidang Suap Kemenhub, Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha
Terdakwa kasus suap proyek kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, Adiputra Kurniawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap Dirjen Hubla Kemenhub, Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dalam proyek pengerukan beberapa pelabuhan. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri mengatakan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK yang sebelumnya dipermasalahkan oleh Adi dianggap sudah disusun secara cermat dan sistematis.

"Mengadili satu, menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Adi Puta Kurniawan tidak diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adi Putra Kurniawan. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).


Kata dia, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepakat terhadap eksepsi tim penasehat hukum Adi Putra yang mengatakan dakwaan tidak menguraikan utuh dan cermat terhadap pokok perkara.


Dia meminta jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada haris Kamis pekan depan.


Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2,3 miliar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Dirjen Hubla
  • Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono
  • Komisaris PT Adiguna Keruktama
  • Adi Putra Kurniawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!