BERITA

Sidang Perdana, Pengusaha Didakwa Suap Panitera untuk Menang Perkara

""Zaini meminta Tarmizi selaku Panitera Pangganti supaya menyampaikan kepada Majelis Hakim agar PT AMDI dibantu dalam perkara gugatan wanprestasi""

Ade Irmansyah

Sidang Perdana, Pengusaha Didakwa Suap Panitera untuk Menang Perkara
Terdakwa kasus suap PN Jaksel Yunus Nafik mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama sekaligus pemilik PT Aquamarine Divindo Inspection (PT AMDI), Yunus Nafik melakukan tindak pidana suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang suap senilai Rp 425 juta diberikan Yunus dan pengacaranya Akhmad Zaini kepada Tarmizi untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdatanya di PN Jakarta Selatan.

Kata dia, perkara tersebut ialah terkait gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD 7,603 juta dan SGD 131 juta.

 

"Bahwa sekitar bulan Maret sampai Mei 2017, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti Pengadilan Jakarta Selatan. Zaini meminta Tarmizi selaku Panitera Pangganti supaya menyampaikan kepada Majelis Hakim agar PT AMDI dibantu dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan dan Tarmizi menanggapi permintaan Zaini dengan mengatakan nanti akan disampaikannya kepada Majelis Hakim," ucapnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).

red

[Terdakwa Akhmad Zaini mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11).]


Kata dia, sekitar tahun 2016, Yunus menunjuk advokat Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum PT Aquamarine untuk menghadapi gugatan Eastern Jason.  Lalu pada akhir 2016, Yunus bersama General Manager PT Aquamarine Rachmadi Satriya Permana bertemu dengan Akhmad Zaini.


Dalam pertemuan itu, Akhmad Zaini menyampaikan kepada Yunus perihal biaya operasional dan biaya perkara ke panitera dan hakim. Yunus kemudian menyetujui biaya-biaya tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.


"Kemudian, Akhmad Zaini selanjutnya mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi," ucapnya.


Dia menambahkan, selanjutnya Yunus meminta Akhmad Zaini mendatangi kediamannya di Sidoarjo untuk mengambil cek senilai Rp 250 juta.


Lalu Akhmad Zaini kembali menemui Tarmizi pada 16 Agustus 2017 dan menyerahkan cek sebesar Rp 250 juta tersebut.


Selanjutnya, untuk melengkapi komitmen yang dijanjikan, Akhmad Zaini pada hari itu juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Tedy Junaedi.

Pada Senin (21/08/17) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menangkap  panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.  Besoknya KPK menetapkan

Direktur Utama sekaligus pemilik PT Aquamarine Divindo Inspection (PT AMDI), Yunus Nafik sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap pn jaksel
  • panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!