BERITA

Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov

Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov

KBR, Jakarta- Saksi Kasus Korupsi Pengadaan KTP Berbasis Elektronik, Sugiharto mengaku ada jatah sebesar Rp 60 miliar untuk Ketua DPR Setya Novanto dari proyek e-KTP. Hal itu terungkap dari percakapan antara bekas Pejabat Kementerian Dalam Negeri itu bersama Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem yang diputar Jaksa KPK dalam lanjutan sidang untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Menurut Sugiharto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, percakapan itu berlangsung di dalam ruangannya di Kementerian Dalam Negeri.  Kata dia, pertemuan itu terjadi karena sebelumnya sempat ada konflik antara bekas Direktur PT. Quadras Solution yang juga sudah menjadi tersangka kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem soal besaran jatah untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Masalahnya gini, Anang sama JM itu ada itung-itungan yang masih belum jelas. (Apakah ini juga berbicara tentang adanya permintaan dari Andi?) Iya. (terkait proyek e-KTP?) iya. (Untuk siapa pak?) Untuk Andi, lalu untuk bosnya (SN). (Berapa pak?) Rp 60 Miliar," ujarnya saat bersaksi didalam persidangan Kasus Korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kata dia, alasan konflik kedua pengusaha pemegang proyek e-KTP itu belum memiliki uang sebesar Rp 100 miliar yang awalnya akan diberikan kepada Setya Novanto.  Namun kemudian dia berhasil melobi Andi Narogong yang dilanjutkan kepada Setya Novanto untuk membayar terlebih dahulu   sebesar Rp 60 miliar.

"Pekerjaan supaya diselesaikan dulu. Anang sama Marliem ada hitungan yang masih belum jelas. Antara Anang sama Marliem itu ada hitungan di lapangan yang belum dihitung," ucapnya.

Di sisi lain, bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung yang juga bersaksi dalam persidangan tersebut mengatakan  telah mentransfer uang sebesar USD 2 juta kepada Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Kata dia, pemberian itu dilakukan dengan cara transfer antarbank lewat seorang pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap, yang tak lain adalah teman dekat Irvan.

Kata dia, uang tersebut berasal dari bekas Direktur PT. Quadras Solution yang juga sudah menjadi tersangka kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ketika itu, saya juga belum ingat, siapa kasih rekening saya (untuk ditransfer)," ucapnya.

Saat dikonfirmasi didalam persidangan juga, Ikhsan Muda Harahap mengakui hal tersebut.

"Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya tidak tau nama," ucapnya.

Oka merupakan pemilik perusahaan di Singapura bernama Delta Energy. Perusahaan itu yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!