BERITA

Penundaan Praperadilan Setnov, Ini Kata KPK

Penundaan Praperadilan Setnov, Ini Kata KPK

KBR, Jakarta- Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan tim  hukum KPK sedang melanjutkan proses administrasi dan pemberkasan terkait proses pra peradilan tersebut. KPK enggan merespon tudingan dari tim kuasa hukum Setya Novanto yang mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak fair.

 

"Kemudian tadi kami sudah menerima surat terkait dengan penundaan persidangan pada hari Kamis  7 Desember 2017," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (30/11) malam.

Febri mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Apalagi fakta persidangan  keterangan Andi Agustinus yang menyampaikan bukti terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP. Termasuk pertemuan di sejumlah tempat, serta pertemuan dengan Setya Novanto yang membahas proyek e-KTP dan aliran dana dari sejumlah pihak. 

Sementara terkait ketidakhadiran sejumlah saksi meringankan pada Senin (27/11) lalu, KPK menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan paksa.

"Kami sudah fasilitasi. Pada prinsipnya saksi-saksi yang meringankan karena pasal 65 memang mengatur tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan meminta. Jadi, perlu dipahami juga terkait dengan kepentingan kehadiran saksi-saksi yang meringankan tersebut adalah kepentingan dari tersangka," ujar Febri.

KPK menyatakan akan segera melimpahkan berkas jika penyidikan telah selesai. Febri   menjelaskan ketidakhadiran saksi yang meringkan tidak mempengaruhi waktu pelimpahan berkas ke pengadilan. Sebab kata dia, pengajuan saksi yang meringankan tidak boleh menghambat penanganan perkara dan harus mempertimbangkan kepentingan hukum yang lebih luas.


Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!