BERITA

2017-11-09T15:17:00.000Z

Pasca-Putusan MK, Daerah Masih Bingung Isi Kolom Agama Kepercayaan di KTP

"Wisnu mengatakan hingga kini daerah belum mengetahui cara pengisian kolom agama bagi penghayat, apakah akan dibuat kode baru atau menggunakan kode lama, yaitu KTP-Strip."

Pasca-Putusan MK, Daerah Masih Bingung Isi Kolom Agama Kepercayaan di KTP
Penganut Kejawen memadati Komplek Pemakaman Bonokeling untuk melakukan ritual Bekten. (Foto: KBR/Muh Ridlo Susanto)

KBR, Cilacap – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menunggu hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia mengenai cara pengisian kolom agama bagi penghayat kepercayaan di KTP.

Rakornas diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis-Jumat, 9-10 November 2017.

Juru bicara Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Wisnu Widodo berharap dari pertemuan itu, diperoleh keputusan termasuk mengenai tata cara pengisian kolom agama penghayat kepercayaan di blangko KTP.

Wisnu mengatakan hingga kini daerah belum mengetahui cara pengisian kolom agama bagi penghayat, apakah akan dibuat kode baru atau menggunakan kode lama, yaitu KTP-Strip, yang diartikan sebagai penghayat kepercayaan. 

Wisnu belum bisa menjawab kapan Disdukcapil Cilacap akan melayani warga penghayat kepercayaan untuk pembuatan KTP dengan kolom agama yang baru.

Meski begitu, ia yakin pekan depan tata cara dan kode pengisian kolom agama di KTP sudah diputuskan dan bisa diaplikasikan di seluruh Indonesia. 

"Rakornas-nya hari Kamis dan Jumat. Mungkin setelah itu, mungkin hari Senin nanti sudah bisa melayani. Jadi jawabannya, kami akan menunggu dari pusat. Semoga dari Jakarta nanti, akan ada yang dibawa pulang ke daerah mengenai keputusan MK yang baru," kata Wisnu Widodo, Rabu malam (8/11/2017).

Baca juga:

"Sistemnya kan kami belum tahu. Kalau di kolom KTP itu jelas hanya ada enam, dan centang (strip) itu masuk. Apa harus kita masukin sendiri, atau nanti akan ada aplikasi dari pusat, kami belum tahu," kata Wisnu Widodo.

Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Cilacap, Muslam Hadiwiguna Putra mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari kalangan penghayat kepercayaan merupakan bentuk pengakuan negara atas kesetaraan beragama di Indonesia. 

Muslam menyambut baik putusan itu dan akan segera mengganti KTP-nya, yang sementara ini masih menggunakan kode strip.

Ia yakin putusan MK yang melegalkan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama akan semakin meningkatkan iklim keterbukaan dan kesetaraan di masyarakat Indonesia. Putusan itu, kata Muslam, berarti penghayat kepercayaan secara langsung diakui sebagai sebuah agama dan sejajar dengan agama-agama lainnya.

Muslam menambahkan, di Cilacap terdapat sekitar 99 ribu penghayat kepercayaan yang terbagi menjadi 29 kelompok berbeda.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan
  • penghayat
  • aliran kepercayaan
  • penganut kepercayaan
  • kepercayaan indonesia
  • agama kepercayaan
  • agama tradisional
  • agama lokal
  • Kolom Agama
  • kolom agama di KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!